Polres Rembang Gelar II TKP Pelaku Begal di Tembak, Merampas Motor Demi Pesta Miras

MediaSuaraMabes, Rembang — Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan yang telah melakukan aksinya di II Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di kabupaten Rembang, Jawa tengah. Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku menggunakan modus pura-pura memberikan kabar kecelakaan kepada para calon korbannya.

Dua pelaku yang ditangkap yakni Sholihin alias jambul, Sebagai Eksekutor begal dan Seorang penadah bernama syuhada alias Agus, selain kedua pelaku polisi masih memburu dua anggota komplotan yang masih Buron.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, pelaku Begal ini mengaku sudah beraksi di II lokasi, dari II TKP ini lokasinya berada di wilayah hukum polres Rembang .

Kedua TKP itu di antaranya adalah di Desa Dasun, pelaku utamanya masih dalam pencarian satu orang atas nama RC.

Kemudian 10 TKP lain di antaranya satu di kecamatan Lasem tepatnya di Desa jolotundo di Depan Rumah.

Hasilnya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat modus hampir sama dan mirip – mirip,” terangnya saat memimpin jumpa Pers di Halaman Mapolres Rembang. Senin, ( 24/07/2023 ).

Lebih lanjut Suryadi mengungkapkan, modus yang di lakukan pelaku Begal yaitu dengan berpura -pura memberi tahu calon korban bahwa ada temannya yang mengalami kecelakaan, setelah korban terjebak pelaku kemudian merampas kunci motor korban.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, saat di amankan pelaku Begal Sempat melakukan perlawanan. Oleh karenanya Polisi memberi empat kali tembakan peringatan. Namun masih tetap mencoba melarikan diri, sehingga kami beri dua kali tembakan terarah,” imbuh Heri.

Salah satu Sholihin alias jambul mengaku Uang hasil membegal ia di gunakan untuk beli motor dan bersenang – senang , Salah satunya dengan minum – minum pesta miras ,” ujar tersangka Sholihin.

Baca Juga :  Tugas Bhayangkara Amankan Pemilu di Pelosok Negeri dari batas Negeri Kami Mengabdi

Sementara itu, Polisi masih akan melakukan pengembangan penanganan kasus salah satunya memburu dua orang pelaku yang masih DPO.

Sedangkan , dua orang tersangka di jerat menggunakan pasal 363 Undang – Undang hukum pidana ( KUHP ) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya kurungan selambat – lambat penjara Tujuh Tahun.

(Yusron/Jateng)

Comment