Dampingi Mediasi Lanjutan di Dinas Tenaga Kerja Dumai DPD GSPI Riau Minta Berikan Hak Karyawan

MediaSuaraMabes, Dumai – Mediasi lanjutan yang dilakukan pada Senin 17/07/2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja Dumai merupakan undangan mediasi ke-2 yang disampaikan kepada kedua belah pihak baik pihak pak Koang Yong dan pihak CV. Dima Mandiri Sejahtera serta dijadwalkan pada pukul 10.30 wib.

Berkenaan dalam mediasi kedua tersebut, kehadiran Koang Yong didampingi oleh DPD GSPI Riau sebagai organisasi dalam fungsinya sebagai sosial kontrol sehingga apa yang berkenaan menjadi hak hak karyawan dapat diberikan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.

“Saya sudah bekerja dari tahun 2009 sampai awal Mei 2023 sehingga masa kerja saya berkisar 14 tahun,” dijelaskan Koang Yong.

“Namun kalau mau dihitung dari awal sebenarnya untuk masa kerja hampir 20 tahun dengan nama perusahaan berbeda tetapi dalam bisnis yang sama,” tambah Koang Yong.

Mediasi kedua ini diagendakan dimana pada mediasi pertama tidak ada kesepakatan apapun dikarenakan pihak dari CV. Dima Mandiri Sejahtera tidak ada yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan agenda mediasi kedua, namun tetap dari pihak CV. Dima Mandiri Sejahtera tidak ada yang hadir serta tidak ada konfirmasi pemberitahuan terkait ketidakhadiran tersebut

“Kami sangat menyayangkan dalam 2 kali mediasi tersebut dari pihak CV. Dima Mandiri Sejahtera tidak ada yang datang, karena seharusnya dalam dua kali mediasi ini sudah ada titik terang baik berupa kesepakatan dari kedua belah pihak,” papar Christina Sinambela yang merupakan Sekretaris DPD GSPI Riau

“Dalam pertemuan sebelumnya dimana Dinas Tenaga Kerja Dumai sudah mengundang kedua belah pihak untuk datang ke kantor Disnaker Dumai untuk dimintai keterangan awal dimana tidak adanya titik temu dan kesepakatan antara pihak CV. Dima Mandiri Sejahtera dan pihak Koang Yong,” ungkap Christina.

Baca Juga :  30 menit bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.

“Kami sudah menyarankan sesuai kesepakatan pembicaraan di kantor Disnaker Dumai untuk berkomunikasi dengan pihak CV. Dima Mandiri Sejahtera kepada pak Koang Yong untuk meminta surat pemecatan, namun sampai saat ini sepertinya pihak perusahaan masih tetap tidak memberikannya,” terang Christina.

‘Kita sangat berharap bahwa Dinas Tenaga Kerja Dumai dapat menjadi penengah serta memberikan solusi yang baik sehingga apa yang menjadi hak-hak karyawan dapat diberikan dan ini juga menjadi contoh buat karyawan lainnya dalam membela serta mendapatkan hak hak nya,” jelas Christina.

(Anggiat Sianturi)

Comment