Salah Satu Syarat Pembentukan Provinsi Adalah Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

MediaSuaraMabes, Jakarta – Salah satu syarat sebagai Dasar Pembentukan Propinsi. Demikian siaran Pers Yonge Sihombing,SE,MBA ketua umum Panitia Percepatan Propinsi Tapanuli ( PPPT) yang didampingi Dra. Murniati Tobing, M.Si (Sekjen PPPT yang saat ini kuliah program doktor di Fak.

Ekonomi dan Bisnis USU dan sedang melakukan penelitian di Kawasan Danau Toba), dan Drs. Binton Simorangkir, M.M (Bendahara umum PPPT) kepada media, Senin, 10/7/2023.

Kualtas SDM di 6 (enam) Kabupaten Kota cakupan Propinsi Tapanuli yang meliputi :Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan(Humbahas), Toba, Samosir, Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Syarat dasar pembentukan provinsi itu kata Yonge diatur dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 36 ayat 4 butir a. Kualitas SDM itu lanjut Yonge dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui beberapa indikator penting seperti : tingkat pendidikan atau pengetahuan masyarakat dan tingkat kesehatan atau umur panjang.

Dari laporan BPS Sumatera Utara Tahun 2023,sambung Yonge lagi, IPM 6 Kabupaten dan Kota cakupan wilayah provinsi Tapanuli selama kurun waktu 3 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan.

Berikut ini IPM 6 Kab/Kota Cakupan Wilayah Provinsi Tapanuli :
1. Kabupaten Tapanuli Utara (2020): 73,47; (2021): 73,76; (2022) 74,14
2. Kabupaten Humbahas:(2020) :68,87; (2021) 69,41; (2022) 70,32
3. Kabupaten Toba : (2020) 75,16; (2021) 75,39; (2022) 75,96
4. Kabupaten Samosir : (2020) 70,63; (2021) 70,83; (2022) 71,67
5. Kabupaten Tapanuli Tengah : (2020) 69,23; (2021) 69,61; (2022) 70,31
6. Kota Sibolga : (2020) 73,63; (2021) 73,94; (2022) 74,74.

Dari data di atas ujar Yonge memperlihatkan bahwa Indeks Pembangunann Manusia ( IPM) 6 kabupaten dan kota cakupan wilayah Provinsi Tapanuli secara umum berada di atas IPM Indonesia tahun 2022 mencapai 72,91 persen. Bahkan kata Yonge, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2019 Kabupaten Toba Peringkat ke-7 dari Seluruh Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  Siaga Pembangkit Menjelang Idul Fitri 1445 H, Managemen UBP Saguling di PLTA Bengkok

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan berakhir 5 September 2023

Masa akhir jabatan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah adalah 5 September 2023. Pejabat penggantinya ?(TRiknews.com).

Dalam penjelasannya Yonge Sihombing SE,MBA, mantan Staf Ahli Komisi C, A, Banggar ini dan Ketua DPRD Sumatera Utara (Drs. Wagirin Arman) kepada Media Pers di DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 11 Juli 2023. Pj. Gubernur singkatan dari Pejabat Gubernur.

Dalam Pasal 1 butir 5 Permendagri dijelaskan, Pejabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Pejabat Gubernur atau Pj. Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir Kata Yonge Sihombing penulis buku Jokowi dan pengusul Nobel for Jokowi ini, Sedangkan Tugas dan Wewenang Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara lanjut Yonge diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelantikan Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik yakni Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Yonge Sihombing kepada media pers serta grup media Yonge Sihombing,Selasa 11 Juli 2023, kiranya dapat bermanfaat sebagai bahan pemberitaan dan edukasi bagi masyarakat tutupnya.(Ring-o)

Comment