PH Pertanyakan Kemampuan Kajati Papua Barat dan Jajaran Terkait Kasus Dugaan TIPIKOR

MediaSuaraMabes, Sorong – Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Paul Anderson Wariori, Direktur CV.Kasih dalam perkara pidana nomor 12/Pud.Sus-TPK/2023/PN.Mnk, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan kapasitas dan kemampuan saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar dan jajarannya dalam mengamankan, menangkap dan membawa salah seorang calon tersangka yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau ke hadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Sebab hingga kini proses pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat tersebut sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi, namun belum jelas mengenai keberadaan Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau yang merupakan salah satu “tokoh sentral” dalam perkara tersebut,” jelas Warinussy dalam rilisnya, Selasa (11-07-2023).

Menurutnya Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau diduga keras mengetahui proses aliran dana setelah dicairkan dari Bank Papua Cabang Manokwari setelah diterimanya dan kepada siapa-siapa yang menerima dana tersebut, menurut kami sangat kuat dugaan diketahuinya.

“Sementara itu, ada beberapa saksi dari kalangan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang belum memberikan keterangan di depan persidangan perkara ini, seperti saksi Izaac Stefanus Hindom, Saksi Merry Kokali, serta saksi Mervin Hein Sawaki dari Pokja 40,” ulasnya.

Keterangan mereka ini sangat diperlukan untuk membuka “misteri” dibalik proses lelang paket proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum tersebut.

“Juga mengenai peran Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau yang senantiasa mendatangi Pokja 40 maupun Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” sambungnya.

“Padahal saat itu Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau diketahui masih merupakan salah satu penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, akibat kasus Tipikor lainnya,” tutup Advokat senior Papua Barat. (RV)

Comment