Kegiatan Pembukaan Lahan dan Pembakaran Hutan Dikawasan Bukit di Area Gunung Sari Singkawang

MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Belum luput satu masalah masalah terkait pembangunan dikawasan perbukitan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Singkawang, dan belum juga selesai tahapan proses dan progres dalam kejelasan dan ketegasan terkait sanksi, Solusi bagi warga terdampak akibat banjir serta tentang status perizinan yg dikaji sampe mendatangkan tim teknis khusus oleh pihak Pemkot terkait apa yg terjadi disebabkan adanya pembukaan lahan dan pembangunan yg mengakibatkan dampak banjir bah yg merugikan dan berdampak bagi warga sekitaran Rt 54 gunung sari yg juga menuai polemik kesenjangan sosial dalam masyarakatnya.

Rabu, 31/Mei/2023 sekitar pukul 17.30WIB, Berdasarkan laporan dari salah satu warga yg tanpa disengaja memantau kawasan sekitarnya. Di temukan dan disampaikan bahwa terdapat kegiatan pembukaan lahan dan pembakaran hutan dikawasan bukit di area gunung sari bagian atas yg berpotensi terhadap karhutla yg juga bisa mengancam keberadaan lingkungan hutan dan pemukiman sekitar, yg mana lokasinya tak jauh dari pemukiman juga sekolah Adiwiyata.

Dimana setelah berkoordinasi dengan pihak yg terdapat dilokasi dengan dalih membuka lahan pribadi utk peruntukan kebun agro buah dan tanah tersebut yg bersatus hak milik, pelaku yg mana adalah seorang pekerja yg dipercayakan dilokasi oleh pemilik melakukan kegiatan pembakaran dengan cara tradisional. Yg mana tampak dilokasi area sudah terbuka dan mulai gersang, penuh kepulan asap dan terdapat beberapa titik api, bahkan terlihat telah membakar beberapa bagian luasan sekitar area lahan, dan beberapa jumlah pohon yg terbakar hingga bagian atas dedaunan yg bisa menimbulkan bunga api yg bisa menyebar kemanapun dibawa hembusan angin.

Setelah ditelusuri dan berdasar keterangan pekerja (Aj) saat diajak berkoordinasi dengan persuasif, dilokasi pun tidak dibuat atau digali jalur parit antisipasi lompatan api yg juga berfungsi sebagai parit persiapan jalur air untuk proses antisipasi pemadaman kebakaran lahan dan dilokasi pun tidak terlihat adanya persiapan sumber air yg memadai bahkan dipersiapkan dalam jumlah besar oleh pemilik. Menurut pekerja tersebut sumber air jauh yg ada itu dibawah dan selama ini diangkut menggunakan media jerigen.

Baca Juga :  Sambut Hari Juang Kartika TNI AD Ke-76, Dandim 1803/Fakfak Gelar Kegiatan Kemanusian Donor Darah

Tentunya hal ini boleh dibilang minim antisipasi terhadap potensi kebakaran yg bisa semakin besar juga meluas, apalagi terpantau dilokasi kegiatan proses pembakaran yg dilakukan hanya di jaga dan diawasi oleh dua orang saja, yg mana dengan keadaan tak terduga di saat masuknya musim kemarau dengan suhu cuaca yg panas dalam beberapa hari ini serta dengan keadaan siklus angin kencang yg tak teratur, tentunya tidaklah aman bahkan berpotensi mengancam sebagai musibah dengan tingkat kebakaran hutan juga lahan yg besar dan bisa terjadi kapanpun.

Mohon sekiranya bijaksana dalam membuka lahan, ada mekanisme dan aturan juga prosedural utk itu. Silahkan membangun tapi pertimbangkan potensi dampaknya serta kerugian yg bahkan bisa terjadi diluar dugaan.

Jangan begitu musibah dan berdampak, baru menyesali perbuatan.

Kita hidup berdampingan sbg masyarakat bukan individual yg seakan kuat dan tak butuh orang lainnya. Di saat bencana toh banyak pihak baik dari faktor alam, hutan, satwa juga manusia disekitarnya yg akan dirugikan. Hukum alam itu ada dan kita tidak bisa menerka kapanpun bisa saja terjadi.

Kepada OPD terkait yg ada di kota Singkawang mohon sekiranya memberikan langkah, solusi tentang hal ini, setidaknya bantu kami dalam upaya penangan dan ruang edukasi, antisipasi ttg KARHUTLA yg sering terjadi disaat musim kemarau tiba. Salam lestari

Note.
UU No.32 th.2009 ttg PPLH ,membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan denganpersyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar”.

Pasal 78 Ayat 3, UU no.41 th.1999 ttg kehutanan, “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar”.

Baca Juga :  Viralnya Kasus Bullying dan Penganiayaan di Medsos, Diduga Membawa Sajam.

(Sumber : Hatta Athar Yudhistira, Pengiat Alam, Lingkungan dan Konservasi – PA Paralesta)

Menurut informasi dari Pihak narasumber, Awak media coba menelusuri dilokasi tersebut Hari Jum’at, 2/Juni/2023 pukul 13.58 wib memang benar bawa ada bekas pembakaran lahan yang diketahui masih baru. Setelah melakukan penelusuran dilokasi awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. Saat dikonfirmasi Emi Hastuti selaku Kepala Dinas lingkungan hidup (LH) kota Singkawang mengatakan, pihak kami belum mengetahui hal tersebut dan belum ada laporan tentang pembakaran lahan tersebut, “Jelasnya Emi.

Saat berita ini diterbitkan, awak media masih menggali informasi pemilik lahan tersebut.

#savegunungsari
#stopdeforestation
#paralesta
#singkawang

(Hepni J.K)

Comment