LBH GP Ansor Jepara Apresiasi Penetapan Tersangka Penipuan

MediaSuaraMabes, Jepara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Jepara yang telah menetapkan status tersangka pada pelaku yang diduga telah melakukan tindak penipuan, tersangka diduga berinisial A warga Kabupaten Kudus.

Pasalnya, kasus penipuan tersebut telah lama berproses hukum, dan dinilai telah memenuhi cukup bukti. Hal tersebut disampaikan Ketua LBH GP Ansor Jepara, Muhammad Nurul Hidayat merespon kabar dari pihak tersangka yang menempuh proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Jepara. Menurutnya, pra peradilan adalah hak bagi pihak yang dinyatakan tersangka.

Selama ini, Hidayat juga menjadi kuasa hukum dari pihak korban yakni Ahmad Imron Ubaidillah yang juga kader GP Ansor Jepara. Pihaknya meyakini penetapan status tersangka kepada pelaku, oleh jajaran kepolisian sudah sangat tepat.

Hal itu dianggap, dari modus yang dilakukan oleh pelaku menunjukkan indikasi dugaan penipuan.
“Ini kan kasus dugaan penipuan berkedok jual beli bahan dan alat material bangunan. Klien kami, yakni korban merasa ditipu oleh tersangka.

Modusnya, tersangka menawarkan barang dengan iming-iming harga murah, return, dan pembayaran tempo dengan cara membeli barang diawal dalam jumlah yang besar, kemudian tersangka menghilang” katanya. Faktanya, lanjut Hidayat, tersangka datang kepada korban dengan membawa nama perusahaan yang diduga fiktif.

Kemudian barang yang dikirim tidak sesuai pesanan dari kliennya. Selain itu, tersangka juga tidak dapat dihubungi oleh korban alias menghilang.

“Setelah barang dikirim oleh tersangka, korban merasa tidak sesuai pesanan maka korban mencari keberadaan tersangka. Kemudian hampir satu tahun lamanya, baru diketahui identitas dan rumah tersangka melalui pelacakan di media social dan teman sesama pemilik toko bangunan. Lalu korban mendatangi rumah tersangka,” ungkap Hidayat, yang juga memiliki kantor Advokat Hid’s di Jl.Raya Soekarno Hatta KM.5 Tahunan Jepara tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Gerindra Kembali Menggelar Reses ke-III tahun 2021

Hidayat menambahkan terhadap penetapan tersangka A alias E itu dikenakan pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan. Rangkaian kebohongannya sudah terlihat dari awal bagaimana Tersangka menawarkan barang-barangnya dengan menggunakan katalog produk yang tidak benar kepada para korban termasuk klien saya.

Berdasarkan hasil pencarian info yang kita dapat korban dari Tersangka ini banyak dan terjadi dibeberapa daerah dan datang tidak menyebut nama aslinya berinisial A tapi ngaku bernama inisial E,
“Ini kan jelas bahwa adanya Mens Rea atau niat jahat dari Tersangka,” tegasnya.

Terhadap penetapan tersangka dengan surat penetapan Nomor : SP.Tap/63./V/2023/Reskrim tanggal 5 Mei 2023, Penyidik sudah mempunyai minimum dua alat bukti sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 183 KUHAP berkaitan dengan benar adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tersangka. Barang Bukti (BB) sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Jepara.

Pihaknya selaku kuasa hukum dari korban berharap bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan A quo di tolak dan berkas bisa segera di P21 ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

“Dia sebagai ketua LBH GP Ansor Jepara juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Tidak hanya terhadap kasus yang serupa dengan kasus ini, tetapi juga waspada terhadap berbagai modus lain seperti jual beli online dan lainnya”, Tuturnya.

(Yusron).

Comment