Karel Misiro menyesalkan Proses seleksi anggota MRP Papua Tengah Tidak Transparan dan terkesan di intervensi

MediaSuaraMabes, Papua Tengah – Lembaga Masyarkat adat Provinsi Papua Tengah melalui Penanggung jawab Korwil Yona Kogoya mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengevaluasi kinerja Pansel seleksi MRPT di 8 Kabupaten Se Provinsi Papua Tengah

Pasalnya, hingga saat ini ada masyarakat dari beberapa Kabupaten mengeluh soal kinerja Pansel yang mereka nilai tidak transparan sesuai tahapan dan mekanisme. Padahal, menurutnya berdasarkan amanat Perdasus Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara seleksi Anggota MRP Papua Tengah pelaksanaan seleksi harus berjalan sesuai mekanisme dan dipublikasikan agar transparan di masyarakat.

Kami minta Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Kesbangpol untuk evaluasi kinerja Panitia Seleksi Calon Anggota MRP Provinsi Papua Tengah, baik Pansel Kuota Perempuan dan adat dari 8 Kabupaten Se Provinsi Papua tengah”kata Yona Kogoya, kepada Media ini sore tadi minggu, 21/05/23,

” Menurut Yona Kogoya bahwa”, Bicara soal perjuangan untuk mendapat ibu kota provinsi Papua tengah Serta DOB di wilayah papua Tengah, kami LMA inilah yang berjuang dengan mempertaruhkan nyawa, sehingga kami tetap ada dalam Bingkai NKRI, karena kelompok yang lain meminta untuk merdeka oleh sebab Tolonglah untuk bisa menghargai kami adat yang ada, oleh sebab itu Pansel serta pemerintah papua tengah harus bisa bijak melihat serta menykapi hal ini secara baik”,

Yona Kogoya juga menambahkan”, masyarakat adat, ada yang mengeluh soal tahapan serta seleksi yang mereka nilai tidak transparan. Karena itu sebagai Korwil Papuan Tengah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kami minta Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Kesbangpol Provinsi Papua Tengah untuk evaluasi Panitia Pemilihan di 8 Kabupaten/Kota se Papua Tengah”

Sementara itu Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Nabire provinsi Papua Tengah Karel Misiro meminta semua pihak yang berkepentingan untuk tidak mengintervensi proses seleksi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, sebab menurutnya” berdasarkan amanat UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus serta perubahannya UU nomor 2 Tahun 2021, dan PP nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sangat jelas memberikan ruang kepada masyarakat adat.

Baca Juga :  Kekeringan Melanda Sebelas Desa Tujuh Kecamatan Di Jepara

“Dalam amanat itu, negara memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan melalui lembaga MRP. Karena itu, ruang ini harus diberikan kepada masyarakat adat untuk berpartisipasi, bersosialisasi dan berpolarisasi dalam mencari, memilih dan mengusulkan tokoh – tokoh adat, agama dan perempuan adat terbaik yang mewakili masyarakat dalam lembaga Majelis Rakyat Papua tanpa diintervensi oleh kepentingan politik atau kepentingan Kelompok tertentu,”tuturnya.

“Kami harap Panitia Seleksi di tingkat Kabupaten Se Papua Tegah untuk laksanakan tahapan seleksi Calon anggota MRPT sesuai mekanisme sesuai amanat Perdasus nomor 8 Tahun 2022 agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,”kata Karel.

Dalam kesempatan yang sama pula saat di wawancarai oleh awak media kami, Monika Munamber selaku perempuan Asli Papua asal kepulawan Moor yang lahir dan besar di mor ayumbai yang nota bene, kedua orang tuanya asli pulau tersebut menyampaikan kekecewaannya”, iya merasa bahwa panitia seleksi tidak bekerja dengan netral, karena adanya intervensi dari berbagai oknum keluarga kepada kinerja Pansel” tuturnya

 

( TN )

Comment