Surat Edaran Dirut PT Pelni No 5 Tahun 2013 Diduga Tidak Diindahkan ABK KM Ciremai

MediaSuaraMabes, Jayapura – Menyewakan kamar ABK merupakan praktek yang tidak sesuai dengan Peraturan Dinas Awak Kapal Pelni (Persero) Pasal 51 dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa menyewakan kamar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut seyogyanya diseriusi oleh pihak PT PELNI dan jangan hanya sebatas slogan yang terpampang disetiap pintu kamar ABK.

Menyewakan kamar ABK nampaknya diduga masih terjadi di Kapal KM CIREMAI yang melayani rute dari Tj Priok menuju Jayapura (PP) seperti penuturan dari salah satu penumpang (JS) yang naik dari Pelabuhan Sorong kepada wartawan media ini dengan tujuan disalah satu pelabuhan yang ada Indonesia bagian barat, Minggu (23-04-2023).

JS menduga menyewakan kamar ABK diatas KM CIREMAI tetap berlangsung padahal ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

“Saya menduga praktek tersebut (sewa kamar abk) masih berlangsung di kapal ini (KM CIREMAI),” ujarnya.

JS menuturkan bahwa seandainya tidak terjadi hal tersebut apa alasannya crew abk membawakan makanan dibeberapa kamar yang ada.

“Jika kamar tersebut tidak disewakan mengapa ada abk yang membawakan makanan dibeberapa kamar tersebut, asumsinya jika tidak disewakan oleh abk dengan diiming-imingi siap untuk mengantarkan makan dan diduga dengan biaya tambahan yang sesuai maka penumpang akan mengambil kesempatan yang ada dan tidak perlu mengantri untuk mendapatkan makanan,” tutur JS.

Tak hanya itu JS pun mempertanyakan apakah berjualan diatas kapal diperbolehkan atau tidak.

“Berjualan diatas kapal selain yang telah ditentukan oleh PT PELNI apakah masyarakat atau penumpang diperbolehkan untuk berjualan diatas kapal yang sedang berlayar .? Tanya JS.

“Tak hanya itu, saya juga menduga ada penumpang yang tidak memiliki tiket dan bisa sampai diatas kapal serta melakukan transaksi (pembayaran) untuk setiap pelabuhannya dengan harga yang telah disepakati seperti yang saya saksikan diarea dek 5, dan yang melakukan transaksi atau yang menerima uang dari penumpang tersebut diduga bukanlah seorang abk dan saya menduga juga hal ini tentunya sepengetahuan dari pihak kapal sendiri, karena tidak mungkin yang bersangkutan bertindak jika tidak mendapat dukungan dari oknum yang ada di KM CIREMAI,” papar JS.

Baca Juga :  Desa Cibitung Melaksanakan Vaksinasi Dengan Jemput Bola Di Dusun Terpencil

Tambah JS, ada juga penumpang yang namanya hanya ditulis di secarik kertas oleh oknum security kapal mempertanyakan untuk mendapatkan makanan.

“Saya hanya berjarak 2 meter dari penumpang yang tidak memiliki tiket dan oknum security, jadi saya mendengar apa yang disampaikan oleh penumpang ke oknum security tersebut, yang intinya untuk mendapatkan makanan harus bagaimana sedangkan tidak memiliki tiket,” tambahnya.

“Untuk sewa kamar dari Pelabuhan Sorong menuju Pelabuhan Tj Perak informasi yang saya peroleh dari penumpang yang menggunakan kamar ABK bahwa harga yang disepakati sebesar Rp 1.5 juta, dan semua diarahkan di informasi 5,” ulas JS.

Untuk itu beliaupun berharap agar instansi terkait yang membawahi PT PELNI dapat memperhatikan hal tersebut.

“Demi kenyamanan berlayar, sekiranya instansi terkait yang membawahi PT PELNI dan dengan usia yang ke 71 Tahun dapat memperhatikan serta membenahi apa yang disampaikan dan lebih tegas dengan peraturan yang ada, sekiranya ada kamar yang dijual dengan tarif yang sudah menjadi keputusan, misalnya klas 1 A, 1 B tarifnya berapa, silahkan saja. Karena jika hal ini berlanjut terus tentunya akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara para penumpang, apalagi penumpang yang mendapatkan seat dengan penumpang yang tidak mendapatkan seat, untuk itu, jangan memanfaatkan fasilitas negara yang diberikan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutup JS penuh harap. (RV)

Comment