Langgar Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi, Tempat Hiburan Malam Karaoke Memaksa Buka

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilter Jatim, geram dengan adanya tempat hiburan malam (THM)sudah di peringati masih tetap bandel buka di bulan suci Ramadhan,

Melalui ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi. “Subandik, yang akrab disapa bandik kuncir, sudah molai geram dan ultimatum apabila malam ini tempat hiburan malam masih buka, “besok akan kerahkan seluruh anggota gmbi turun langsung ke tempat hiburan malam demi tegaknya aturan perda,

Lanjut bandik, berharap kepada Pemkab Banyuwangi, “melalui satpol PP maupun pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas untuk police line tempat hiburan malam yang sudah di ingatkan, tapi masih buka di bulan suci Ramadhan, “Tidak ada toleransi atau ampunan untuk tempat hiburan malam(THM) buka di bulan suci Ramadhan,

“Masih Bandik Satpol PP maupun pihak-pihak terkait, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di bulan suci Ramadhan, “apabila kami keluarga Besar gmbi malam ini dapat Informasi bahwa tempat hiburan malam bukak namun tidak ada tindakan. “maka jangan salahkan keluarga besar gmbi dan simpatisan maupun dari masyarakat akan turun langsung melakukan penutupan secara paksa.

Bandik menambahkan,”Surat Edaran (SE) pemkab Banyuwangi sangat jelas,”nomor 300/139/429.020/2023 tertuang di point ke tiga yang berbunyi tempat hiburan malam dan karaoke di tutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa,

“Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke, baik yang berlokasi tersendiri maupun di lingkungan hotel, Pungkasnya.

Wartawan Media suara mabes

Baca Juga :  Penanda Tanganan Hibah Renovasi Gedung Subarkah dan R. Sukamto Mapolda Sumsel, Dari PT. Bukit Asam Tbk Kepada Polda Sumsel.

Comment