KND-RI Dan PBNU Dukung RAPERDA Disabilitas Sidoarjo Masuk PROLEGDA Prioritas 2023

MediaSuaraMabes, Sidoarjo – Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) dan para kyai dari Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) mendukung sepenuhnya Langkah komisi-D DPRD kabupaten sidoarjo, untuk memasukkan rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masuk kedalam program legislasi daerah (PROLEGDA) prioritas tahun 2023.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara seminar fikih disabilitas untuk memperingati puncak harlah NU ke satu abad yang digelar oleh KND-RI, LIRA Disability Care, dan SILAM.ID di Gedung DPRD kabupaten sidoarjo pada rabu 8 februari 2023.

Anggota komisioner KND-RI Jona Aman Damanik, mengucapkan ucapan terimakasihnya sekaligus memberikan apresiasi kepada komisi-D DPRD kabupaten sidoarjo atas keberpihakannya kepada seluruh penyandang disabilitas di kabupaten sidoarjo.

“Terimakasih kami ucapkan kepada komisi-D DPRD sidoarjo, atas inisiatifnya memasukkan RAPERDA penyandang disabilitas sudah masuk kedalam PROEGDA tahun 2023, katanya dalam sambutannya di Gedung DPRD kabupaten sidoarjo, pada rabu 8 februari 2023”.

Jona Aman Damanik juga meminta, jika dalam pembahasan RAPERDA nantinya juga harus melibatkan perwakilan organisasi penyandang disabilitas (OPDIS) yang ada di kabupaten sidoarjo.

Senada, ketua komisi-D DPRD kabupaten sidoarjo, Muhammad Abdillah Nasih juga menyampaikan perasaan bahagianya atas kehadiran para kyai dari PBNU dan empat komisioner KND-RI.

Pria yang akrab disapa Nasih itu, turut juga menyampaikan komitmen komisi-D dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas lewat sebuah payung hukum peraturan daerah.

“Insyalloh RAPERDA tentang penyandang disabilitas akan kami upayakan masuk kedalam PROLEGDA prioritas tahun 2023, kata dia dalam sambutan pembukaannya di Gedung DPRD sidoarjo, pada rabu 8 februari 2023”.

Ketua komisi-D itu juga berkomitmen akan melibatkan para perwakilan difabel dalam pembahasan RAPERDA tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H pimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar

“Nanti akan kita carikan slot kosong dan segera kita bentuk pansus untuk segera membahasnya, katanya melanjutkan”.

Sementara itu, Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Menyampaikan penanganan disabilitas, bukan sekadar urusan kemanusiaan berdasarkan belas kasihan (charity based), akan tetapi UU No. 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada kita semua untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kalangan difabel.

“Artinya, secara konstitusi negara, penyandang disabilitas kini dipandang sebagai subyek yang setara. Dengan sudut pandang ini, maka tidak ada lagi yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua, katanya dalam sambutannya pada acara seminar fiqih disabilitas, di Gedung DPRD sidoarjo, pada rabu 8 februari 2023”.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, persoalan disabilitas di Indonesia menghadapi tiga tantangan. Yaitu regulasi dan implementasinya, tantangan dari dalam diri kalangan difabel sendiri, dan stigma masyarakat akibat literasi disabilitas yang masih kurang.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI itu juga memberi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, yaitu memasukkan Komite Disabilitas Daerah dan implementasi kebijakan hingga ke level pemerintah desa/kelurahan (Pemdes) di pasal khusus.

“Data dari Kompas, per Desember 2022, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22% yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, di Sidoarjo ini, kami menyambut baik karena raperdanya sedang disusun oleh DPRD, tuturnya”.

“Ketiadaan perda tentu akan menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini juga menunjukkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki perspektif peka disabilitas,” tutur Gus Hilmy melanjutkan”.

Sejurus, KH. Sarmidi penulis buku fiqih disabilitas yang diterbitkan oleh LBM PBNU itu juga memberikan dukungannya kepada DPRD kabupaten sidoarjo untuk segera merampungkan RAPERDA tentang penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Kota Karang Bagikan Dana BLT,DD Tahap II Tahun 2021

“Para kyai PBNU pasti mendukung, kalau anggota dewan, atau kepala daerah tidak mendukung, periode berikutnya mau jadi lagi atau tidak, ucap kyai Sarmidi yang kemudian disambut dengan tepuk tangan peserta seminar”.

Dalam forum seminar fiqih disabilitas yang dimoderatori oleh Abdul Majid tersebut, Kyai Sarmidi juga mengungkapkan peran utama pemerintah dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditinjau dari ilmu fiqih.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah komisioner KND-RI diantaranya Kikin Tarigan, Fatimah Asri Mutmainnah, dan Eka Prastama Widianta juga mensosialisasikan tugas KND-RI dan menggali aspirasi dari perwakilan organisasi penyandang disabilitas (OPDIS) di kabupaten sidoarjo. (Thoy)

Comment