Prinsipal Fintech FS Capital Pte. Ltd, Selaku Tergugat Tidak Hadir Kembali Dalam Sidang Mediasi

MediaSuaraMabes, Jakarta – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fintech FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) dengan Nomor Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt Kembali digelar pada hari Rabu, 8 Februari 2023, sidang kali ini masih tahapan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta barat.

Sidang kali ini merupakan sidang mediasi lanjutan yang ke 3 namun, seharusnya dihadiri oleh Prinsipal langsung dengan didampingi kuasa hukumnya masing masing, faktanya yang hadir hanya dari pihak Prinsipal penggugat yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat yaitu FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) yang juga disebut FUNDING SOCIETIES tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Menurut kuasa hukum FS Capital Pte.Ltd yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, jika prinsipal tidak ada maka kami selaku kuasa hukumnya yang mewakili,Katanya kepada awak media pada Rabu (8/2/2023) usai menjalani sidang mediasi.

Dikatakan kuasa hukum FS Capital Pte.Ltd. Ia tidak mempunyai wewenang memberikan komentar apapun karena tidak ada prinsipal pada mediasi hari ini,

“Kalau memang prinsipal tidak ada maka, kami selaku kuasa hukumnya yang mewakili, Namun kami tidak punya wewenang untuk memberikan komentar apapun tanpa ada arahan dari prinsipal, untuk lebih jelasnya mengenai hal ini bisa ditanyakan langsung ke pihak prinsipal, karena saat ini kami tidak bisa memberikan komentar takut menyalahi aturan, Ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Phos Tekno Indonesia dari Mintarno, S.H., (Law Office JM dan Patrners) mengatakan bahwa, Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016), menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa, setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi,

Baca Juga :  Demokrat Ajak Nasdem & PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Praktik mediasi di Pengadilan terkadang terdapat kendala dalam pelaksanaanya, hal ini terjadi karena kurangnya/ketidaksamaan pemahanan terhadap PERMA 1 Tahun 2016, Jelas Mintarno.

Kemudian lanjut Mintarno S.H, Pasal 7 ayat (1) PERMA 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa, para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. Adapun kriteria yang dapat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam Pasal 7 ayat (2) adalah apabila salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah,

menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut- turut tanpa alasan sah,

ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah,

menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain;dan/atau

tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah,Tutup Mintarno S.H,.

Diketahui pada sidang lanjutan mediasi ke 3 kali ini prinsipal tergugat tidak hadir dalam mediasi dan diwakili kuasa hukumnya,maka sidang mediasi dinyatakan gagal maka sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2023 dengan agenda pembacaan gugatan.

Comment