Lembaga Penggiat Anti Korupsi Tanggamus Lampung Ragukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

MediaSuaraMabes, Tanggamus – Yang di terbitkan oleh Inspektorat Tanggamus,perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Kepala Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,Kamis (26/01/2023).

Beberapa ketua lembaga tersebut kembali mendatangi Kantor Kejari Tanggamus,guna menanyakan terkait tindak lanjut kejari terhadap laporan Pekon Kuripan Kecamatan Limau.

Adapun rombongan itu diantaranya,Ketua Lembaga Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriyansyah, SH., Ketua Lembaga Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi juga media/pers, Bertemu langsung dengan Kejari Tanggamus Yunardi,SH.MH,didamping Kasi Intel Kejari Apriyono beserta jajaran di Kantor kejari setempat.

Pada kesempatan itu Junaidi Ketua TAJI menanyakan langkah yang sudah dilakukan oleh Kejari Tanggamus terkait permasalahan yang terjadi di pekon Kuripan.

Kejari Tanggamus menyikapi hal itu dan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana pekon kuripan Kecamatan Limau,adapun laporan tersebut tentang beberapa objek yang diduga ada penyimpangan oleh kepala pekon dalam mengelola Anggaran dana desa (ADD),tepatnya dari tahun 2016 sampai dengan 2018.

“Kami kejaksaan negeri Tanggamus beserta dengan Tim telah berkordinasi dengan pihak inspektorat,untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa itu,dan didapati hasil kerugian negara sebesar 116 (seratus enam belas juta rupiah) berdasarkan LHP yang diterbitkan oleh inspektorat”Jelas Kejari

Selanjutnya kejari Tanggamus melakukan pendekatan dengan kepala pekon yang bersangkutan untuk segera mengembalikan temuan senilai seratus enam belas juta tersebut kepada Kas negara atau kas pekon.

Namun dalam perihal itu pihak pelapor Masyarakat pekon kuripan yang di dampingi oleh lembaga meragukan hasil dari LHP yang di Terbitkan oleh inspektorat,sebab dari beberapa Item yang dilaporkan diduga seperti diminimalisir agar temuan nya terkesan sedikit.

Seperti contoh pada pengadaan kWh listrik di tahun anggaran 2018 dimana dalam LHP pengadaan tersebut tidak di temukan pelanggaran sementara masyarakat menilai tidak bisa disimpulkan seperti itu dan juga terkait hilang nya beberapa berkas yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan dilakukan,sehingga menimbulkan hasil yang tidak konsisten dan terkesan di buat-buat.

Baca Juga :  Coffee Morning Membangun Sarana Komunikasi Bersama IWO-I Kabupaten Pidie

Diketahui bahwa masyarakat pekon kuripan sebelumnya juga melaporkan Tentang pemangkasan BLT DD secara sepihak oleh kepala pekon kuripan Ansorudin pada tahun Anggaran 2021.

Pada saat itu Inspektorat Tanggamus juga telah mengeluarkan LHP dengan temuan senilai 54 (lima puluh empat juta) dimana sejumlah pihak menilai bahwa kepala pekon kuripan cenderung melakukan praktik korupsi secara berulang dengan ditemukan nya hasil pemeriksaan inspektorat berikutnya di setiap tahun masa jabatan kepala pekon kuripan.

Atas hal itu Kejari Tanggamus merespon Permasalahan yang terjadi,pihak nya dalam waktu dekat akan terjun langsung ke pekon Kuripan Kecamatan Limau,dengan merangkul PMD dan Inspektorat guna memeriksa kembali kejanggalan-kejanggalan yang diduga masih ada indikasi penyimpangan.

“Terkait dengan pekon kuripan ini,kalau teman teman-teman baik masyarakat,Media dan LSM merasa keberatan tehadap hasil pemeriksaan inspektorat silahkan ajukan keberatan ke pihak inspektorat,dalam hal ini kami siap melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti akan melakukan audit ulang kami siap mendampingi sepanjang kami diminta oleh inspektorat, agar kasus ini lebih objektif dan transparansi. Dan Jika di kemudian hari ada lagi laporan dugaan korupsi, bahkan ada yang Fiktif dalam kegiatan DD di pekon Kuripan,maka Kejaksaan akan bertindak tegas memproses hukum Kakon Kuripan. Tak ada Ampun lagi” Jelas Yunardi.

Comment