Masyarakat Pertanyakan Hak Plasma 20 Persen Dari HGU Perkebunan Sawit PT.SWP Dan PT Parit Sembada

MediaSuaraMabes, Babel – Persoalan plasma 20 persen dari HGU perkebunan kelapa sawit PT SWP menjadi pembahasan diruang rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur bersama dengan masyarakat, Kepala Desa, BPD, Camat, Dinas Pertanian, KLHK Gunung Duren, PT SWP, Asisten l Setda Beltim, Ketua DPRD Beltim, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD komisi terkait, Selasa (24/1/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Beltim Fezy Uktolseja dan wakil DPRD Rohalba serta dihadiri oleh anggota DPRD dan komisi terkait.

Sahbudin mewakili dari BPD desa Buding, Desa Mayang, Desa Aik Kelik ia mengatakan perihal permohonan RDP terkait dengan surat edaran menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan masyarakat kaitannya dengan proses pemanjangan HGU yang sedang dilakukan oleh PT SWP dan PT Parit Sembada.

“Kami lakukan atas dasar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami yang mempertanyakan kejelasan atas hak masyarakat minimal 20 persen sebagai warga yang terdampak langsung dan setelah kami bertemu dengan kepala desa dan BPD untuk menjawab pertanyaan masyarakat masih banyak dalam penafsiran, maka hal aspirasi dari masyarakat tersebut dan dari berbagai kenyataan tersebut tujuan iktikad baik murni atas dasar amanah dari masyarakat dan kami tidak ada maksud untuk menghalangi investasi dan bukan menjadi pahlawan kesiangan” jelasnya.

“Terkait dengan proses perpanjangan HGU yang ditetapkan kami mendukung sepenuhnya pemerintah Kabupaten provinsi dan pusat terutama dalam investasi PMA ataupun dalam negeri, Desa kami adalah salah satu desa dari 11 Desa yang terdampak langsung dengan kegiatan investasi tersebut dalam satu siklus HGU yang berlangsung, sepengetahuan kami untuk memperpanjang HGU tersebut namun dalam hal ini pihak perusahaan belum sepenuhnya memfasilitasi plasma minimal 20 persen bagi masyarakat dan hanya sebagian kecil saja” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Deliserang Tinjau Galian C

Dijelaskannya sebelum diterbitkan surat edaran ini sudah beberapa aturan yang mengatur tentang kewajiban pembagian kebun plasma masyarakat maka dalam hal ini kami perlu penjelasan kewajiban perusahaan.

Menurut Sahbudin, pada saat sosialisasi di beberapa di desa yang dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan tahun 2020 disampaikan kepada calon petani mereka tidak pernah menyampaikan dan menjelaskan tentang sosialisasi tersebut adalah surat edaran tersebut.

“Menurut hemat kami syarat kepentingan dan akan menimbulkan kecemburuan sosial bukan tidak mungkin akan berdampak komplek sosial mengganggu keamanan dan ketertiban dan kenyamanan investasi. Kebijakan ini tentunya adalah masyarakat di luar desa dari perusahaan, sementara masyarakat yang berdampak langsung adalah sedikit sekali itulah poin-poin yang kami sampaikan dari teman-teman, tentunya dari forum ini kami berharap nantinya agar ada sebuah solusi terbaik. Hal ini tetap di masyarakat mempertanyakan 20 persen itu bagaimana ceritanya sampai saat ini mereka belum tentu tahu setelah hal ini apa yang telah terjadi selama ini” Paparnya.

Ketua DPRD Beltim Fezy Uktolseja. SE.MM, mengatakan di Desa itu ada kendala bahwa lahannya sudah tidak tersedia lahan itu yang disampaikan, ada peraturan permintaan nomor 98 tahun 2013 oleh karena itu ada juga terbaru tahun 2022 bahwa jika ada permasalahan itu nantinya jelas disampaikan bahwa kepala daerah yang menyelesaikan.

“Sementara diketahui bahwa HGU ini sudah diverifikasi oleh BPN prosesnya di ATR BPN, kemudian yang terkait di Permentan no 98 th2013 oleh karena itu batasannya seperti apa intinya adalah seperti itu” Ujar Fezy.

Fezy memegaskan pengambil keputusan adalah Bupati oleh karena itu sesuai dengan peraturan yang ada di Bupati.

“Kalau perusahaan itu sesuai peraturan dan mereka akan mencari yang lebih gampang, ini yang jadi persoalan sebenarnya kita duduk bersama agar masyarakat tidak dirugikan, dengan CSR atau bagaimana?” kata Fezy.

Baca Juga :  Diduga Ada "Main Mata" Kepsek SMA 6 Dan Pihak CV Anugerah Ilmu Porodisa Terkait Pembelian ATK

Manager Humas PT SWP Hardiansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan berkenaan dengan plasma 20 persen yang peruntukannya bagi masyarakat itu merupakan kewajiban bagi pihaknya yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.

“masalah plasma 20 persen itu adalah hak masyarakat tidak mungkin kita abaikan, hal itu yang wajib untuk kita penuhi, dari pihak perusahaan (PT SWP, PT Parit Sembada-red) sudah melakukan (plasma-red) saat ini sudah berproses dan sudah disampaikan ke Kementrian yang terkait tinggal kita menunggu hasil turun dari kementrian, dalam hal ini kita PT SWP komitmen melakukan sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku ” Ujar Hardiansyah yang akrab disapa Anca dengan tegas lugas. (edi babel)

Comment