Pelatihan dan Penyuluhan Tentang Penggunaan Keuangan Dana Desa, Bersama 184 Kades dan Kejaksaan Negeri Jepara

MediaSuaraMabes, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara bersama kepala desa (Kades) se-Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan tentang penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa. Kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dan diadakan di Ono Joglo Bandengan, kecamatan Jepara. Selasa, (24/1/2023).

Dalam acara penandatanganan perjanjian tersebut, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan, S.H., beserta para kepala desa, yang dalam hal itu diwakili ketua Papdesi Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Mochtar S.H., serta Pj. Bupati Jepara , Edy Supriyanta ATD., SH., MM.

Tidak ketinggalan pula turut dihadiri, Kadinsos Kabupaten Jepara Edy Marwoto, AP. MM., Beserta seluruh Camat Sekabupaten Jepara.

Dikesempatan itu Pj Bupati Jepara , Edy Supriyanta mengatakan dan mengingatkan pada seluruh kepala desa akan perlunya ketelitian dalam mengelola anggaran dana desa. Dan salah satunya bentuk ketelitian itu, seperti berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami oleh kepala desa.

“Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, para kepala desa diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah,” tuturnya.

Edy Supriyanta juga mengingatkan, MoU ini jangan disalahartikan sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan, imbuhnya, hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola dana desa.

“Makna MoU ini adalah kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi, untuk itu silahkan maksimalkan keberadaan kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas kepala desa. Jangan ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi, lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum,” pesannya.

Baca Juga :  Semarak Hari Lahir Pancasila 2024, PLN IP UBP Saguling Menggelar Upacara

Lebih lanjut, Edy Supriyanta juga meminta seluruh kades untuk selalu bersinergi dalam menjalankan program pemerintah ditingkat desa khususnya peningkatan kesejahtraan masyarakat. “Jangan sampai programnya selesai dan anggaran habis tapi manfaat yang dirasakan kemasyarakat tidak ada,” tuturnya.

Pemerintah desa diharapkan dapat mensinergikan dengan program yang sudah ada dari pemerintahan daerah, perlu pendamping dalam pelaksanaan DD dan ADD agar tidak ada kesalahan.

Sedangkan menurut Kajari Jepara, Muhammad Ichwan mengatakan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.

“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” jelasnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaannya menjalin kembali kerja sama dengan Kejaksaan Jepara ,” pungkasnya.

(Yusron)

Comment