Keluarga Jefry Jems Roring – Koilam Kantongi APBH, Siap Untuk Peningkatan Hak Tanah (SHM) Di BPN Kabupaten Minahasa

MediaSuaraMabes, Minahasa – Keluarga Jefry Jems Roring – Koilam Kantongi APBH Dan Siap Untuk Peningkatan Hak Atas Tanah(SHM) Di BPN Kabupaten Minahasa, efek dari itu adalah Direksi PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Lahendong dan Hukum Tua (Kepala Desa) Pinabetengan terancam dipidana oleh Keluarga Jefry Jems Roring – Koilam ke penegak hukum. PGE Lahendong dianggap menyerobot, merusak dan merampas tanah milik dari Jefry Jems Roring – Koilam di Desa Pinabetengan, Kecataman Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa. Proses penyerobotan tanah warisan itu melalui transaksi pembayaran atau pembebasan lahan yang improsedural dan tidak memerhatikan keabsahan dokumen kepemilikan.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Pinabetengan Elsje Tandayu dituding menggelapkan dokumen Surat Pembagian Warisan.

Kuat dugaan Hukum Tua Pinabetengan Elsje Tandayu ikut berperan dengan menyerahkan Surat Pembagian Warisan yang asli kepada PT Pertamina. Karena menurut keluarga ahli waris, surat itu sempat dipegang Hukum Tua. Kemudian ironisnya, Hukum Tua tidak pernah mau membuka Nomor Register kepada ahli waris Jefry Jems Roring

Informasi dirangkum, Pertamina membayar lahan kepada warga yang tidak berhak dan hanya berdasarkan Surat Pembagian Warisan yang hilang dari tangan keluarga Paulus Roring. Tindakan Pertamina ini merugikan keluarga Jefry Jems Roring – Koilam sebagai penerima waris yang sah.

Jefri J. Roring dan istrinya Dra Rike Koilam menceritakan, lahan seluas hampir 20.000 meter persegi itu adalah warisan yang sah dari Joel Roring Paendong kepada Paulus Roring. Kemudian diwariskan kepada Jefry Jems Roring. Pembagian warisan itu dibuktikan dengan surat tertanggal 19 Januari 1996. Di kemudian hari, surat itu berpindah tangah ke Noch Roring. Entah kenapa, Noch Roring pernah bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni mantan Hukum Tua Desa Pinabetengan untuk membatalkan surat pembagian warisan tanah tersebut.

Baca Juga :  Kontroversi Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru

Pada tanggal 4 Agustus 2004 di adakan musyawarah di Kantor Kecamatan Tompaso Barat. Musyawarah itu menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Keluarga Paulus Roring-Supit, dan dihibahkan kepada Keluarga Jefri J. Roring-Koilam.

“Kemudian pada bulan November 2021 kami keluarga mendengar bahwa tanah keluarga kami akan dibeli PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong. Bulan Februari 2022, Pertamina melakukan sosialisasi mengenai pembebasan tanah yang difasilitasi oleh Hukum Tua Desa Pinabetengan Elsje Tandayu. Mereka mengundang semua pemilik tanah yang akan dibebaskan atau diganti untung. Namun hingga tanah keluarga kami sudah beralih kepemilikan kepada Pertamina, tidak pernah ada pemberitahuan apapun kepada kami, hanya pernah meminta nomor telepon dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Pertamina maupun Hukum tua dan pihak-pihak terkait,” ungkap istri Jefry Jems Roring, Rike Koilam.

Terbitnya Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dapat menjadi dasar laporan pidana manajemen PGE Lahendong dan Elsje Tandayu ke kepolisian. Laporan itu dianggap layak, karena tidak ada dokumen lain yang lebih kuat dari APHB. Saat ini Keluarga Roring – Koilam tengah mengajukan peningakatan hak berupa SHM ke BPN Minahasa.

Pantauan di lokasi tanah keluarga Jefry Jems Roring, Pertamina sudah mengubah permukaan tanah. Terdapat enam bak raksasa yang menurut penuturan karyawan untuk instalasi pembuangan limbah.

Konon, Hukum Tua mendapat proyek penggalian dan pemasangan beton dinding bak raksasa tersebut.

Mengenai penggelapan surat tanah oleh Hukum Tua Pinabetengan, keluarga sudah melapor pidana ke Polres Minahasa pada tanggal 13 Juli 2022 lalu. Laporan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2022 di Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Barat, tercatat atas nama pelapor Jefry Jems Roring dan terlapor Ivan Wongkar dan Noch Roring dengan nomor laporan LP/B/393/VII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA. (F.X Melo)

Baca Juga :  Klarifikasi Kasi Intel Kejari Pringsewu Terkait Tuduhan Penjualan Sing Board

Comment