Rapat Koordinasi Pengawasan Dapil dan Pemilihan Kursi Anggota DPRD Kab.Cianjur di Pemilu 2024

MediaSuaraMabes, Cianjur – Rapat koordinasi pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kab.Cianjur pada Pemilihan tahun 2024, dilaksakan di Aula Tulip 1 Hotel Lembah Permai Lestari Ds.Sindangjaya Kec.Cipanas Kab.Cianjur, Jawa Barat, Rabu (11/01/2023), pukul 09.30 WlB.

Tema dalam rapat tersebut adalah “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”.

Rakor tersebut dihadirikurang lebih 30 orang, Sementara itu penanggungjawab dalam rakor tersebut adalah, Usep Agus Zawari yang merupakan Ketua Bawaslu Kab.Cianjur.

Hadir dalam rakor tersebut, Kordiv Humas Bawaslu Prov. Jawa Barat, Drs Harminus Koto, M.I. Kom, Divisi teknis penyelengara angaran KPU Kab.Cianjur, Ridwan Abullah. S.Sos, Komisioner Bawaslu Kab. Cianjur (Tatang Sumarna, Koordinasi Divisi hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Kab.Cianjur Asep Tandang Suparman, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Cianjur, Agung Syatif Rahmatullah, dan Perwakilan Panwascam dari 32 Kecamatan.

Drs Harminus Koto, M.I. Kom Kordiv Humas Bawaslu Prov.Jawa Barat dalam sambutannya pada rakor tersebut mengatakan, la mengucapkan banyak terimakasih kepada semua peserta, juga kepada Ketua Panwascam beserta anggotanya yang telah bisa hadir dalam rapat koordinasi pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kab. Cianjur dalam Pemilihan tahun 2024, ucapnya.

Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab.Cianjur untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Cianjur. Bawaslu dalam melakukan pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab.Cianjur mendasari pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018, ucap Harminus.

Harminus juga mengatakan, Dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi, KPU Kab. Cianjur harus memperhatikan beberapa hal antara lain,
– Memenuhi prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana pada Undang-undang 7 tahun 2017.
– Data yang digunakan adalah data yang termutakhir
– Peta wilayah yang digunakan adalah yang termutakhir
– Ketaatan terhadap prosedur.
– Mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi
– Melakukan uji publik dan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat

Baca Juga :  Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang, Dihadiri Anggota DPRD RI

Penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten akan menentukan terhadap wajah kontestansi Pemilu 2024.

Kami atas nama Bawaslu Kab.Cianjur menekankan prinsip kohesivitas dalam pengawasan penataan dapil.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD, katanya.

Rapat koordinasi kali ini akan menyenangkan karena ibarat dengan puzzle. Kita akan menata dan membongkar Dapil dengan prinsip kohesivitas, Yakni kesamaan latar belakang, nilai, dan lain-lain yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan, kata Hermanus.

Pada penghujung sabutannya Hermanus berharapa, Dengan rapat koordinasi ini akan terwujud penataan dapil yang presisi, pungkasnya.

sumber : Rno
(frn/din).

Comment