Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Pengadaan Tower Transmisi di PT. PLN Persero

MediaSuaraMabes, Jakarta – Terkait dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan “Tower Transmisi” tahun 2016 pada PT. PLN Persero, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, Rabu (11/01/2023.

MH seorang manager senior bidang “Perencanaan Material Pengadaan pada Divisi Supply Chain Management PT.PLN Persero Tahun 2013-2017, yang merupakan salah satu saksi yang diperiksa tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan adalah, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme pada pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT.PLN.

Pemeriksaan kepada saksi pun dilaksanakan oleh Tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

(*red/cfr).

Baca Juga :  Presiden Ajak Masyarakat Syukuri Situasi Bangsa Indonesia di Tengah Krisis Global

Comment