Berkas Dinyatakan P21 Tersangka Dan Barang Bukti Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire

MediaSuaraMabes, Dogiyai – Kepala Kepolisian Resor Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu, S.I.K melalui melalui Kasat Reskrim Ipda Yusuf Habel Apiem S.Th, telah melakukan penyerahan tersangka AT dan barang bukti karena dinyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri Nabire jln Merdeka (06/01/2023)

Kasat Reskrim dalam penjelasannya menyampaikan bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada minggu 06 November 2022, yang mana Bertempat di Ruang Aset Kantor BPKAD Kabupaten Dogiyai Jln Trans Nabire – Enarotali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana, atau Kedua Pasal 362 KUH Pidana, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/30/XI/2022/ Res Dogiyai, tanggal 07 November 2022

Dalam kesempatan lainnya Kapolres Dogiyai juga menyampaikan sehubungan dengan penyerahan Berkas Perkara Pidana an AT Nomor B/03/XI/2022/Reskrim tanggal 21 November 2022 yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Nabire bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan guna menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dogiyai Ipda Yusuf Habel Apiem S.Th dan KBO Reskrim Ipda M. ZAID, S.HI.,M.Si didampingi Personel Sat Reskrim Polres Dogiyai dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar” tutup Kapolres

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi, Kapolda Sumsel Silaturrahmi Ke Kajati Sumsel.

Comment