Kejaksaan Negeri Kab.Bandung Hentikan Tuntutan Hukum Terhadap Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

MediaSuaraMabes, Bandung – Jaksa Agung, Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil Zumhana, pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kamis (05/01/2023).

Salah satunya yaitu pada perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, terhadap terdakwa Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, pada Selasa 3 Januari 2023.

Adapun kasus yang disangkakan kepada terdakwa adalah kasus pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan kepada Asep Wahyu Kurnia yang terjadi di Kampung Datar Orok Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu kronologi kejadian, Awalnya terdakwa dan saksi Asep Wahyu Kurnia yang sama-sama anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC Pangalengan menghadiri acara ruwatan di Kampung Kapas Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Kemudian pada saat penyampaian kata sambutan panitia ruwatan, nama organisasi Pemuda Pancasila tidak disebut, kemudian terdakwa melihat saksi Asep Wahyu Kurnia mencabut bendera organisasi Pemuda Pancasila sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa membaca pesan group WhatsApp (WA) Pemuda Pancasila PAC Pangalengan yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan “Mening nyeuseuh baju can beres“.

Setelah membaca pesan group WhatsApp (WA) dari saksi Asep Wahyu Kurnia tersebut, terdakwa berpendapat bahwa itu ditujukan kepada terdakwa, sehingga terdakwa merasa tersinggung.

Kemudian terdakwa mengomentari di group WhatsApp (WA) Ormas Pemuda Pancasila tersebut dengan kata-kata “Sok cing bersih ombehna (Sok yang bersih mencucinya),“.

Dimana sia (Dimana kamu), ka sia anjing (Ke kamu anjing), selanjutnya terdakwa menelpon saksi Asep Wahyu Kurnia dan menanyakan keberadaan saksi Asep Wahyu Kurnia, yang dijawab oleh saksi Asep Wahyu Kurnia bahwa dirinya sedang berada di Kampung Datar Orok, Desa Pulosari Pangalengan.

Baca Juga :  Upaya Pengosongan Lahan Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Kecewa!

Terdakwa pun dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi Dani berangkat menemui saksi Asep Wahyu Kurnia. Dan setelah bertemu dengan saksi Asep Wahyu Kurnia, Terdakwa berkata kepada saksi “Naon maksudna maneh teu ngahargaan urang (Apa maksudnya kamu tidak menghargai saya).

Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan memukul mata sebelah kiri dan hidung saksi Asep Wahyu Kurnia masing-masing 1 (satu) kali, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Asep Wahyu Kurnia mengalami luka-luka/cedera yaitu, luka memar pada mata kiri disertai bengkak, serta terdapat pendarahan pada subkonjungtiva kiri.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimama tercantum dalam Visum EtRepertum Nomor :
32/VER/RSU-KPBS/X/2022 tanggal 29 Oktober2022 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr.Nisa Andini Destianida.

“Terdapat luka memar, bengkak dan perdarahan pada subkonjungtiva kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul”.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice ini diberikan
antara lain :

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

– Terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan kepersidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Rj-35) Nomor : B-11/M.2.19/Eoh01/2023 tanggal 03 Januari 2023.

Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (K.3.3.1).

Baca Juga :  Pasangan Nomor Urut 01 Siap Menabuh Gendaran Perang Secara Sehat Dikontestasi Pilkada Nabire 2024

Kejari Kab.Bandung, Jabar

(cfr).

Comment