OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol dan Leasing Mobil – Motor, Ini Daftarnya

MediaSuaraMabes, Jakarta – Bagi Anda yang ingin mengajukan kredit mobil atau motor wajib tahu daftar perusahaan leasing dan pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya ada 51 perusahaan pinjol dan leasing yang sebelumnya menawarkan layanan kredit mobil dan motor kini dilarang karena izin usaha dicabut oleh OJK.

Ada berbagai alasan perusahaan pinjol dan leasing dicabut izin usahanya oleh OJK, sehingga dilarang melakukan kegiatan pembiayaan, seperti kredit mobil dan motor.

Ada perusahaan pinjol dan leasing yang dicabut izin usahanya serta dilarang oleh OJK karena perubahan kegiatan perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman dan layanan kredit mobil atau motor.

Ada perusahaan pinjol dan leasing yang tidak menyampaikan rencana pemenuhan dan tidak memenuhi beberapa ketentuan dari OJK.

Ada pula pinjol dan leasing yang melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan, sehingga merugikan peminjam/debitur.

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan adanya kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Tercatat sejak 2016 hingga 2022 OJK telah mencabut izin usaha 51 perusahaan pinjol dan leasing yang memberikan pinjaman/kredit mobil atau motor dan melarangnya.

Berikut ini 51 pinjol dan leasing yang dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan, seperti kredit mobil atau motor karena izin usaha dicabut oleh OJK.

  1.  PT Dharmatama Megah Finance
  2.  PT Pratama Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  3.  PT Magna Finance
  4.  PT Sarana Sumsel Ventura
  5.  PT JA Mitsui Leasing Indonesia
  6.  PT Arjuna Finance
  7.  PT Maestro Prima Finance
  8.  PT Rukun Rahardjo Sedoyo
  9.  PT Adira Quantum Multifinance
  10.  PT Patra Multifinance
  11.  PT Arthabuana Margausaha Finance
  12.  PT Surya Nordfinans
  13.  PT Garishindo Buana Finance Indonesia (melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan)
  14.  PT Tossa Salimas Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan)
  15.  PT Capitalinc Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan)
  16.  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
  17.  PT Pracico Multi Finance
  18.  PT Sumber Artha Mas Finance (tidak memenuhi beberapa ketentuan)
  19.  PT Evolusi Finansial Indonesia (melanggar beberapa ketentuan)
  20.  PT Sejahtera Pertama Multifinance
  21.  PT Kresna Reksa Finance
  22.  PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
  23.  PT Pracico Multi Finance
  24.  PT Citra Mandiri Multi Finance
  25.  PT National Finance
  26.  PT Star Finance
  27.  PT Wannamas Multi Finance
  28.  PT Mirasurya Multi Finance
  29.  PT Bringin Srikandi Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  30.  PT Swadharma Nusantara Pembiayaan (perubahan kegiatan perusahaan)
  31.  PT Dian Mandiri Multifinance
  32.  PT Staco Estika Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  33.  PT Panen Arta Indonesia Multi Finance
  34.  PT Daya Sembada Finance
  35.  PT Intensif Multi Finance
  36.  PT Sadira Finance
  37.  PT Bringin Indotama Sejahtera Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  38.  PT Otomas Multifinance
  39.  PT Hitachi Capital Finance Indonesia (bergabung dengan PT Arthaasia Finance)
  40.  PT Group Lease Finance Indonesia
  41.  PT OVO Finance Indonesia
  42.  PT Ridean Finance
  43.  PT Trevi Pelita Multifinance
  44.  PT Inti Artha Multifinance
  45.  PT Andalan Finance Indonesia
  46.  PT Amanah Finance
  47.  PT Mashill Internasional Finance
  48.  PT Danasupra Erapacific Tbk
  49.  PT Maxima Inti Finance
  50.  PT Mandiri Finance Indonesia
  51.  Woka International.
Baca Juga :  Personel TNI-Polri Amankan Kegiatan Presiden Jokowi di Sulut, Berikut Agendanya

Demikian informasi daftar 51 pinjol dan leasing kredit mobil dan motor yang dilarang karena izin usaha dicabut oleh OJK.***

Comment