Mediasi Pertemuan Kedua Belah Pihak Antara Tim Cessioner Bersama Warga Pemilik Perumahan ARTA Wonosari Roban, Singkawang Tengah

MediaSuaraMabes, Singkawang – Kalimantan Barat Terkait permasalahan Perumahan Arta yang berada di wilayah Rt 036/Rw 003, kelurahan Roban, kecamatan Singkawang Tengah, kota Singkawang. Dari Tim Cessioner Arta Wonosari mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut.

Dalam Suatu Sistem Manajemen KPR Perumahan diperlukan Komunikasi yang baik antara Tim Cessioner dan Debitur, maka dari itu dilakukan Mediasi Pertemuan Kedua Belah Pihak, pertemuan tersebut diadakan di Trans Food’s & Kafe, Lantai 2, Jl. Yos Sudarso, Rabu, (21/12/2022), sekira pukul 19.30.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Lurah Roban, Kecamatan Singkawang Tengah Rady Parwinto, S.H, Mantan Babinsa Kelurahan Roban, Ketua RT 036, perwakilan warga perumahan Arta 1 sampai Arta 10 dan Tim Cessioner, Selaku Pihak pelaksana kegiatan pertemuan tersebut.

Acara tersebut sebagai pembawa acara dan sekaligus penyampai kata sambutan dari Pihak pelaksana kegiatan pertemuan oleh “Andi Aryanto Selaku Pihak perwakilan Tim cessioner Arta Wonosari. Dan acara selanjutnya Penyampaian kata sambutan oleh Lurah Roban “Rany Parwinto, S.H, selaku Pihak penengah antara kedua belah pihak.

Dari pihak warga perumahan Arta Wonosari juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan di Perusahaan Arta Wonosari, terkait hak dan kewajiban antara pihak warga perumahan Arta dan pihak Tim cessioner Arta Wonosari.

Rady Parwinto, S.H, selaku Lurah Roban Kec. Singkawang Tengah, mengucapkan, terima kasih atas kehadiran dari kedua belah pihak, yang mana kegiatan pertemuan ini bisa mendapatkan hasil keputusan atau kesepakatan antara kedua belah Pihak, jadi apa yang kita laksanakan pada malam hari ini adalah bukan acara yang dadakan.

Acara pertemuan malam hari ini adalah kegiatan silaturahmi tentunya yang sudah kita rencanakan sebelumnya, Terima kasih kepada “Bang Alun” Selaku pengembang sudah memberikan informasi dan apa yang kita laksanakan pada malam hari ini adalah musyawarah dan diskusi untuk mencari suatu kesepakatan antara pihak pengembang dan warga perumahan ARTA Wonosari.

Baca Juga :  Gawat! Belum Diresmikan, Bangunan Kantor Pelabuhan Simanindo Mulai Retak

Lebih lanjut Rady Parwinto, S.H, mengatakan bahwa, “saya berharap hasil kesempatan pada malam hari ini kita jadikan suatu momentum yang terbaik untuk menyelesaikan masalah kita kedepannya. Intinya adalah kesempatan yang di ambil yaitu kerja sama antara kedua belah pihak. Berkaitan dengan hak dan kewajiban baik pengembang maupun warga perumahan ARTA Wonosari, dan kedepannya dengan harapan adanya pertemuan ini melanjutkan kegiatan-kegiatan lain. Untuk menyelesaikan masalah yang selama ini masih bergulir di Komplek Perumahan ARTA Wonosari.

Harapan ke 2, memang harus dapat kita selesaikan dengan baik, dapat kita selesaikan dengan hasil kesepakatan yang kita ambil pada malam hari ini. Berkaitan dengan hak dan kewajiban itu tidak bisa kita laksanakan serta-merta, dapat kita laksanakan bertahap kembali lagi ke poin 1. Berkaitan dengan kerja sama kedua belah pihak yang barang kali mungkin harus di ambil dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan kedepannya persoalan yang ada di ARTA 1 sampai dengan Arta 10 bertahap dapat kita selesaikan dengan baik, terimakasih,”ucapnya.

Dalam pertemuan kali ini dari Tim Cressioner, yang diwakili oleh kuasa hukum pihak Developer Perumahan ARTA “Andi Aryanto menyampaikan terkait masalah pertemuan untuk kedepannya bagaimana dari pihak Developer menjelaskan bahwa “kami dari pihak kuasa hukum Developer atau Tim Cessioner Perumahan ARTA Wonosari, menarik kesimpulan rapat pada malam hari ini, kita butuh kerja sama yang baik antara debitur perumahan di wonosari dengan Tim Cessioner perumahan Arta Wonosari, poin permasalahan di ARTA dapat selesai terkait dengan kewajiban, kita berharap debitur itu bisa menyelesaikan atau memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian Kredit, supaya kita bisa memenuhi kewajiban “kita” Dalam membangun fasilitas umum dan sama-sama kita tahu itu adalah kewajiban dari Developer Pertama jadi kita coba ambil alih untuk membantu warga di dalam Perumahan ARTA Wonosari. Saya kira begitu saja kesimpulan yang dapat saya sampaikan, saya berharap kita sama-sama saling berkerja sama dengan baik, dan semoga warga Arta Wonosari dapat memenuhi kewajibannya,”ucapnya.

Baca Juga :  Laporan SPBU Madidir Bitung Diduga ada Kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi, Diterima BPH Migas

Dalam pertemuan musyawarah antara kedua belah Pihak, dari pihak warga Arta wonosari yang diwakili “Muklis juga menyampaikan, kami dari pihak warga Perumahan ARTA Wonosari memberikan pernyataan, “dari hasil pertemuan pada malam hari ini, alhamdulillah antara Developer ataupun Tim Cessioner dengan warga ARTA sudah mendapatkan kesepakatan tentang terutama hak dan kewajiban.

Dengan hak dan kewajiban itu mudah-mudahan warga ARTA bisa berharap dari pihak Developer maupun Tim Cessioner dapat memberikan fasilitas yang sesuai permintaan warga. Itu saja mudah-mudahan dari pihak Developer ataupun Tim Cessioner memberikan Realisasi yang secepatnya ataupun bagaimana terhadap warga ARTA, apa yang di harapkan warga ARTA menjadi suatu kebanggaan bagi warga untuk memudahkan kelancaran dalam hal transportasi terutama sudah mengalami keluhan-keluhan pada saat musim hujan maupun musim kemarau.

Jadi harapan kami sekali lagi semoga pihak Developer ataupun Tim Cessioner dapat mengabulkan dan melaksanakan hak dan kewajiban itu seperti apa yang diharapkan warga ARTA, hanya itu yang dapat saya sampaikan. Selain itu juga mengenai akses jalan warga Perumahan ARTA Wonosari tetap setuju dengan spesifikasi yang sudah dirancang dan menjamin untuk kelanjutan pembangunan jalan demi untuk kelancaran dan kegiatan kita bersama, “pungkasnya

Hepni JK

Comment