Dugaan Kecurangan Dalam Penyeleksian Partai Oleh KPU

MediaSuaraMabes, Medan – Partai Ummat menjadi satu-satunya partai baru dan non parlemen yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut membuat partai besutan Amien Rais tersebut melawan dengan melaporkan KPU RI ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dalam dugaan terjadinya kecurangan dalam penyeleksian partai.

Menyikapi hal tersebut, DPD Partai Ummat Kota Medan tetap solid dalam Satu Barisan meskipun kini partainya dinyatakan tidak lulus. Hal tersebut di Sampaikan Persada SP Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan di dampingi Sekretaris Alfikri Matondang ST Serta Pengurus Lainnya

Untuk Kota Medan Partai Ummat telah memenuhi syarat, dan saat ini Kami menunggu arahan serta Hasil dari DPP Partai Ummat. ujar Persada.

“Kami akan terus berjuang sampai Partai Ummat dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024,” katanya.

Alfikri Menambahkan, Partai Ummat kini telah membawa setidaknya 6 ribu bukti berupa dokumen dan video kepada Bawaslu RI.

“Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Tim Advokasi DPP Yang Dipimpin oleh Prof Dr Denny Indrayana ke Bawaslu.

Ia berharap Bawaslu dapat menyelesaikan Serta menuntaskan masalah ini. Sehingga Partai Ummat Dapat Terlibat dan Bertarung Pada Pemilu 2024.( MSM. Rikky.)

Baca Juga :  Kasus Intimidasi, Pelecehan dan Pengancaman Wartawan di Kampar

Comment