DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Humbang Hasundutan Laporkan Kepala Desa Sion Timur II Kec Parlilitan

SuaraMabes, Humbang hasundutan – Untuk memacu percepatan pembangunan Desa di Seluruh Indonesia, melalui Kementerian Desa Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana yg tidak sedikit jumlahnya. Dana Desa yg sumber dananya dari APBN rata-rata satu Miliar rupiah bahkan ada yg lebih setiap Desa.

Dengan demikian Pemerintah Pusat nengharapkan perang pembangunan dibidang sektor Inprastruktur Desa dan sektor lain dapat dipacu sehingga roda Perekonomian Masyarakat Desa dapat terdongkrak.

Namun Program yang digulirkan Pemerintah Pusat tersebut tidak semua Pemerintah Desa melaksanakan dgn baik, bahkan tidak sedikit Oknum Kepala Desa justru memamfaatkan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Salah satu diantaranya yaitu Desa Sion Tinur II Kecamatan Parlilitan Kab.Humbang hasundutan Sumut, baru baru ini DPD JPKP Humbang hasundutan telah melaporkan Kepala Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Humbang hasundutan, terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa sejakvTahun Anggaran 2017 sampai dengan TA 2019.

Dimana menurut Dominikus Sinamira (DS) selaku Sekretaris JPKP mereka menemukan banyak penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan yg diharapkan oleh Masyarakat, karena diduga dikerjakan asal asalan, bahkan ada pembangunannya yang mangkrak sehingga tidak dapat di pergunakan sebagai mana diharapkan.

Menurut keterangan (DS) kepada Wartawan Media Suara Mabes, bahwa DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Humbang Hasundutan sudah melaporkan nya ke Kejaksaan Negeri Humbang hasundutan demgan No. 159/JPKP/ XII/HH tertanggal 11 Desember 2020 yang lalu.

Namun menurutnya sampai saat ini JPKP belum mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan terkait pengaduan mereka tersebut. “Sampai saat ini hari Senin 24 Mei 2021 JPKP belum menerina informasi dari pihak Kejaksaan Humbang hasundutan sejauh mana pemeriksaan mereka,” tambahnya.

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Humbahas masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Humbahas. “Tidak tertutup kemungkinannya akan kita Surati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang melakukan Audit terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa Sion Timur II Kec. Parlilitan, untuk menghindari Kerugian Negara,” katanya mengahiri. (FP)

Baca Juga :  Penyerahan Barang Sitaan 13 Unit Speedboat Tertunda Kepada Kuasa Hukum

Comment