Keberadaan Proyek Drainase Mendapat Kritikan Keras Dari Berbagai Elemen

MediaSuaraMabes, Pesawaran – Keberadaan proyek Drainase yang berada di Dusun Bayur Desa  Sukajaya Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran mendapat kritikan keras  dari beberapa Ormas dan LSM salah satunya dari ormas Pimpian Anak Cabang  Pemuda Pancasila (PAC -PP) Kecamatan  setempat.

Pasalnya dalam pelaksanan pekerjaan ini selain tidak melaksanakan aturan sesuai dengan Undang-undang keterbukaan Publik No 14  Th 2008 dan Perpres No 54 Th 2010 juga dalam pekerjaan ini di nilai asal-asalan padahal sudah jelas keperuntukan pembanguan Drainase ini sebagai irigasi sawah yang diperuntukan hajat hidup orang banyak.

“Lihat saja pekerjaanya asal -asala seperti galian tidak maksimal, dan patal nya lagi Plang proyek juga tidak di pasang padahal sudah jelas palang proyek itu wajib di pasang ,”kata Yudi Indrawan selaku ketua PAC PP Punduh Pedada kepada wartawan.

Yudi indrawan juga menjelaskan bahwa keberadaan proyek dranase untuk kepentingan masyarakat banyak, gunanya juga jelas untuk pengairan air siring ke sawah jadi pengerjaan nya juga harus maksimal.

“Kami sudah melakukan pengecekan kelokasi drainase dan kami temukan adanya kecurangan pihak pemborong yang mau mengambil keuntungan dengan tidak melakukan pengalian  terlebih dahulu baru di pasang batu ini tidak di lakukan ,”jelasnya.

Selain itu lanjut nya keberadaan proyek ini tidak jelas sumbernya dari mana dan nilainya berapa tentunya ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan pihak pelaksanana dalam pelaksanan proyek ini dan terkesan di tutup tutupi.

“Nah, dengan adanya masalah ini tentunya kita akan tindak lanjuti  kepihak dinas terkait, apakah pekerjaan ini dari Dinas PU PR atau PU Perkim atau dari progrma dinas lainya yang ada  di kabupaten Pesawaran karna tida k adanya pllang proyek di lokasi ,”ucapnya.

Baca Juga :  UBP Saguling Turut Serta Dalam Kegiatan Exposure Program Unggulan Mitra Binaan Dirjen PPKL KLHK

Selain itu juga kata Yudi dirinya akan berkoordinasi juga dengan  Anggota DPRD khusunya dapil IV yakni kecamatan Punduh Pedada -Marga Punduh dan bila perlu dirinya akan mengajak para anggota DPRD untuk bersama sama  kelokasi proyek ini.

“Meskipun proyek ini volumenya kecil setidaknya bisa menjadi bahan pelajaran kepada para kontraktor agar bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB ) yang ada,”tegasnya.

Ditambahkan oleh ketua LSM Pekat Punduh Pedada Wahyu yang akrab di sapa Aset juga mengkritik keras adanya proyek yang berada di Dusun tersebut .

“Jelas saya katakan itu proyek siluamm kerna tak adanya papan impormas atau

Plang proyek padahal sudaj jelas ada aturanya, artinya kontraktor ini telah melanggar Undang-undang keterbukaan Publik yakni UUD No 14 th 2008 dan Perpres No 54 Th 2010.,”tegasnya.

Sampai berita ini di turunkan pihak kontraktor belum bisa di konfirmasi begitu juga dengan Dinas terkait  (Adi).

Comment