Korupsi Terhadap Dana Desa Kades di Kabupaten Garut Jadi Tersangka

MediaSuaraMabes, Garut – Status tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa ditetapkan kepada Kurniawan, Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong di Kabupaten Garut, Jawa Barat

Penetapan tersangka tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut dan diumumkan Neva Sari Susanti, selaku Kajari Garut, Senin (12/12/2022) kemarin.

Neva menyebut, penyelidikan oleh pihak Kejari Garut dilakukan sejak dari bulan Agustus tahun 2021, yang selanjutnya menemukan adanya penyelewengan terhadap Dana Desa yang telah dilakukan oleh tersangka.

Kepada awak media Neva juga mengatakan, Dana Desa digunakan oleh Kurniawan (Kades) untuk membeli ambulance seharga Rp.200 juta, yang pembeliannya dilaksanakan melampaui (lewat) masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah melewati batas waktu,” bebernya.

Selain itu juga la menyebut, Tersangka juga menurutnya membangun tempat pariwisata di Desanya dengan anggaran Rp.267 juta, namun diketahui pembangunannya tersebut hingga saat ini baru mencapai 40 persen yang berarti mangkrak.

Disamping itu, Tersangka juga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.32 juta, yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp.5 juta, selebihnya uang tersebut digunakan tersangka
untuk kepentingan pribadi,” terang Neva.

Neva menjelaskan, setiap Dana Desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat Desa lainnya.

Kerugian Negara akibat ulah Kades berjumlah Rp. 463.568.000. Jumlah tersebut hasil perhitungan pihak Inspektorat.

Ancamannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp.50 juta, ucap Neva.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Kurniawan (Kades) hanya tertunduk lesu dengan tangan diborgol.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka (Kades) tersebut, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau dirubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999.

(cfr).

Baca Juga :  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Anwar Usman SH, Bertemu Dengan Yonge Sihombing SE, MBA Ketum PPPT

Comment