Polri Yang Presisi Perintah Kapolri Tindak Illegal Logging

MediaSuaraMabes, Kalbar – Menindaklanjuti Kegiatan pekerja kayu Ilegal yang kian marak, Guna menghentikannya Pemerintah Desa beserta Warga Desa Kampar Sebomban mengamankan Ratusan batang Kayu Gergajian dengan berbagai jenis dan ukuran, Selasa(06/12/2022) malam.

Penertiban dilakukan warga karena dari Dinas Kehutanan dan APH Polsek Simpang Dua terkesan tutup mata, sehingga warga berinisiatif mengamankan barang bukti kayu yang ditemukan di lokasi Konsesi PT. Mayawana Persada (PT.MP).

Warga Dusun Merangin menerangkan kepada media bahwa apa yang dilakukan warga untuk membuktikan bahwa kegiatan pekerja kayu ilegal bukan isapan jempol.

“Kami beramai-ramai mengamankan kayu-kayu yang ditemukan di hutan, ada ribuan batang kayu yang kami temukan disana. Kami lakukan ini, adalah untuk mengamankan barang bukti bahwa kayu ilegal di kawasan area Konsesi izin PT MP itu bukan mengada-ada, yang mana lokasi tersebut berada di wilayah Desa Kami,” ujar Thomas.

Senada dengan Thomas, Jojon membeberkan kalau tindakan yang dilakukan ini karena laporan yang disampaikan ke Polsek Simpang Dua tidak ada tindak Lanjutnya.

“Kami lakukan ini karena laporan kami seperti tidak ada tindakan, tidak tau juga kenapa tidak ada penertiban dari Dinas Kehutanan dan APH,” bebernya.

Selain itu Warga juga mendesak Polsek Simpang Dua segera menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kami mendesak agar pelaku penganiayaan atas nama Ujang Pipit Cs segera ditangkap, apabila tidak ditangkap jangan salahkan keluarga korban apabila tidak bisa menahan diri lagi, sesuai surat yang pernah kami sampaikan ke Polsek sebelumnya,” timpal warga yang tidak mau menyebut namanya.

Adanya penertiban oleh warga dibenarkan oleh Kepala Desa Kampar Sebomban.

“Kami selaku pemerintah Desa tidak bisa menahan desakan warga, hal ini mereka lakukan mungkin karena apa yang dikeluhkan warga tidak ada tindakan,” terang Kristianus Iskimo saat dikonfirmasi Selasa (07/12/2022).

Baca Juga :  Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan Masyarakat

“Yang Kami Khawatirkan jika ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang atau APH, dalam hal ini khususnya Polsek Simpang Dua dan Polres Ketapang, ini akan menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Apalagi sebelumnya telah terjadi pemukulan terhadap salah satu warga kami yang kala itu sedang menjalankan tugas,” lanjut Iskimo.

Sebelumnya telah terjadi korban penganiayaan atas warga Kampar Sebomban (Samson Raya) oleh Ahi alias Ujan Pipit Cs, pada Selasa 22 November 2019. Namun pelaku hingga hari ini tidak di tangkap untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Warga meminta agar Kapolres Ketapang dan Kapolda Kalbar segera melakukan penertiban dan menangkap pelaku penganiayaan yang telah terjadi.

Kapolsek Simpang Dua IPTU Ali Mahmudi,S.H dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada jawaban.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana,S.I.K., M.H dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa untuk kasus Penganiayaan sedang dalam proses.

“Untuk kasus aniaya sedang proses riksa saksi. Untuk yang lain kami sudah bekerja untuk redam konfliknya sehingga jangan sampai terjadi permasalahan secara sosial antar kelompok,” kata kapolres AKBP Yani Permana.

Sedangkan untuk kasus kayu ilegal akan menjadi atensi dari pihaknya.

“Siap Atensi,” singkat Kapolres.

Reporter : Sy Al. Badri

Comment