Divisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia Menyampaikan Progress Konten KDRT Baim Wong

MediaSuaraMabes, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. “Sudah naik sidik,” kata Nurma pada Senin (5/12/2022).

Kendati demikian, sejauh ini Nurma memastikan belum ada penetapan tersangka untuk kasus tersebut. “Belum (ada penetapan tersangka),” ucap Nurma Dewi.

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula menuai banyak kecaman. Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman. Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.

(Novi Joines Kartika)

Baca Juga :  Heru Cipto Nugroho : Seharusnya Tokoh Nasional dan Ketum Parpol Bersatu Insya Allah Pilpres 2024, Membentuk Indonesia Maju Sejahtera

Comment