Carut Marut Ilegal Loging Menyita Perhatian Masyarakat Simpang Dua

MediaSuaraMabes, Ketapang – Terkait pemberitaan adanya dugaan Pembalakan Liar di kawasan hutan di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang yang juga berkenaan dengan areal konsesi izin PT. Mayawana Persada (PT. MP)

Hal itu mendapat tanggapan dari salah seorang warga bernama Fendi asal Dusun Lelayang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Fendi merasa keberatan karena ada inisial FD dalam pemberitaan. Kepada awak media Fendi mengaku bahwa ada menggesek kayu di areal tersebut, namun ada rekomendasi dari Desa.

“Terkait pemberitaan media online tertanggal 29 Nopember 2022, kami yang disebut dalam berita tersebut P. Etin dan FD, pada kesempatan ini, ingin menggunakan hak jawab,” tulis Fendi melalui pesan WhatsApp Jumat(01/12/2022).

Lebih lanjut Fendi mengatakan, bahwa dalam pemberitaan tidak ada konfirmasi kepada pihaknya.

“Hal ini di karena kan oleh pemberitaan di media online tidak ada konfirmasi kepada kami, Sehingga pada kesempatan ini kami akan menjelaskan sebagaimana tuduhan dugaan kerja Illegal loging sebagai berikut:

Pertama, kami mempertanyakan, kenapa tidak ada konfirmasi ke pak Etin. Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa saya berinisial FD dan P. Etin alias Bujang Koce, mendapatkan rekomendasi dan mendapatkan izin dari Kepala Desa Kampar Sebomban,” lanjut Fendi.

“Kami juga perlu jelaskan, bahwa untuk membawa keluar kayu dari PT. Mayawana Persada lewat POS, kami harus melapor kepada satpam dan menyerahkan surat rekomendasi dari kepala Desa Kampar Sebomban. Jika tidak ada rekomendasi dari kepala Desa Kampar Sebomban, pihak keamanan internal PT. Mayawana Persada, maka kayu tersebut tidak bisa keluar dari areal perusahaan,” jelasnya.

Fendi menyebut selain dirinya dan P.Etin juga ada warga lain yang mendapat Rekomendasi. Karena itu, dia(Fendi – red) berpendapat bahwa apa yang dilakukan bukanlah kegiatan ilegal Loging.

Baca Juga :  Sainte - Lague Metode Pembagian Kursi Parlemen

“Dengan demikian, kami juga mempertanyakan, dimana ilegal logging nya,” tukas Fendi.

Sementara itu, Kristianus Iskimo, A.Md Kepala Desa Kampar Sebomban, di konfirmasi membenarkan bahwa ada mengeluarkan rekomendasi, namun hanya sebatas untuk kebutuhan pembangunan rumah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

“Adapun yang direkom oleh kades untuk rumah pribadi, bangunan rumah ibadah, sarana umum jembatan dan gedung serbaguna bukan untuk jual belikan,”terang Iskimo.

Lanjut diterangkan Iskimo, bahwa rekomendasi hanya berlaku 1 kali pakai dan dengan kayu ukuran tertentu.

” Cek jak ke lapangan, kayu mereka ukuran 10×20, 15 x 20, diluar yang direkomendasi dari desa. Surat berlaku 1 kali, sedang mereka hingga sekarang masih kerja dan kayunya lebih dari yang direkomendasikan. Mereka memanfaatkan rekomendasi untuk kegiatan ilegal loging, tidak sesuai dengan surat kepala desa ke pihak MP,” beber nya.

Menurut Kades, karena warga sudah melakukan hal yang diluar rekomendasi, sehingga pihaknya juga sudah mengirim surat kepada PT.MP agar melakukan penghentian kegiatan masyarakat terkait ilegal Loging.

Sebelumnya diberitakan. Belakangan marak terjadi pembalakan liar di kawasan hutan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang berada di areal konsesi izin PT. Mayawana Persada(PT. MP).

Akibat kegiatan ilegal loging tersebut berdampak pada rusaknya ruas jalan dan jembatan yang dilewati truk-truk pengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar, sehingga warga setempat mengeluh karena akses yang menjadi roda perekonomian jadi terhambat sebab jalan yang rusak.

Tidak hanya itu, dari kegiatan ilegal tersebut juga berdampak pada masalah Kamtibmas atau konflik sosial dan tindakan anarkis oleh sekelompok oknum yang diduga pelaku ilegal loging.

Bahkan ada tudingan masyarakat bahwa, kegiatan ilegal loging tersebut dibackingi oleh pihak Desa, sehingga memicu kemarahan masyarakat Desa Kampar Sebomban.

Baca Juga :  Cegah Pungli, PEMKO PEKANBARU Siap Bersinergi Dengan Satgas Saber Pungli Pusat

Warga setempat yang berhasil ditemui dan diwawancarai media ini mengatakan, merasa dirugikan adanya kegiatan ilegal loging yang semakin marak.

” Ya jelas kami merasa dirugikan, karena kami sebagai pengguna jalan tidak terima jalan dan jembatan menjadi rusak, kerusakan ini juga menghambat roda perekonomian kami selaku warga dan akibat kegiatan tersebut juga telah memicu keributan antar warga,” kata warga yang tak mau menyebutkan namanya .

Lanjut dikatakannya, bahwa beberapa waktu lalu juga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh para oknum.

Warga lainnya menimpali bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga ada campur tangan oknum APH.

” Pekerjaan ini diduga ada oknum APH setempat yang ikut terlibat, sehingga warga berasumsi “jika APH bisa kerja kenapa warga tak bisa”.??? Maka sebagian warga berani ikut melakukan pekerjaan itu,” timpal warga lainnya.

Kapolsek Simpang Dua, IPTU Ali Mahmudi,S.H melalui sambungan WhatsApp mengatakan, bahwa perihal tersebut sedang dikoordinasikan dengan pihak Krimsus Polda Kalbar.

” Inilah juga lagi kita koordinasikan dengan krimsus polda,” kata IPTU Ali Mahmudi, S.H Selasa(29/11 08.19)

“Nanti liat perkambangan,” tambahnya.

Pantauan awak media dilapangan ditemukan tumpukan kayu persegi hasil gergajian dengan berbagai jenis dan ukuran yang diduga hasil pembalakan liar. Serta pada tumpukan kayu ada yang bertulis nama P. ETIN dan FD yang diduga adalah pemilik tumpukan kayu.

Tidak ada pekerja yang berhasil ditemui saat tim media melakukan investigasi di lapangan, sehingga tidak didapati keterangan.

Dari kegiatan tersebut, APH baik Polsek, Polres maupun Polda agar segera melakukan penegakan hukum, untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan sosial yang lebih besar.

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : “Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah”.

Baca Juga :  Sadis, KKB Kembali Tembak Warga Sipil di Papua

Selanjutnya di dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Penulis: (Team/Vr)

Sy. Al Badri

Comment