MediaSuaraMabes, Madiun – Secara terang-terangan salah seorang karyawan spbu caruban melayani pembelian bbm bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken kepada seorang ibu-ibu dengan modus jerigen di letakkan dalam karung.
Kejadian ini terpantau langsung oleh kamera salah seorang wartawan yang kebetulan sedang mengantri untuk mengisi bbm dilokasi tersebut.
Mengetahui hal tersebut lantas ia menanyakan kepada petugas spbu yang sedang mengisikan bbm jenis pertalite ke jerigen yang dibawa seorang ibu tersebut.
Apakah boleh beli pertalite dengan menggunakan jerigen seperti ini, lantas ia menjawab tidak boleh namun tidak menghentikan aksinya malah diteruskan hingga jerigen penuh.
Lalu pertanyaan serupa juga ditanyakan kepada pembeli tersebut dengan gugup ia menjawab tidak boleh lantas tancap gas menghindari pertanyaan wartawan.
Diduga pembelian pertalite dalam jerigen tersebut akan dijual kembali secara ecer.
Sedangkan jelas Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerikan. Sering terjadi masyarakat memaksa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian BBM seperti Pertalite dan menggunakan jerigen.
Selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerigen. Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini.
Sementara itu dikutip dari pernyataan menteri ESDM Arifin Tasrif melalui laman medsosnya, hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Dan atas hal tersebut pihak managemen spbu caruban belum bisa dikonfirmasi sebab tidak berada di tempat.(Rdp biro madiun)
Comment