Kontraktor Akui Ada Potongan Sehingga Kualitas Proyek Asal Jadi

MediaSuaraMabes – Heran atau memang terlalu berani, proyek siluman jalan aspal Desa Duren jl. Sendang RT. 04 RW. 01 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun diduga terlalu banyak potongan. Pengerjaan yang diborongkan ke pihak ke tiga terkesan ngawur dan sudah terlihat jelas secara pengerjaan secara asal jadi. Terbukti belum ada hitungan minggu aspal sudah terlihat rungkad (pecah berai), Sabtu (12/11/2022).

Informasi yang didapat tim awak media berasal dari keluhan warga yang menyayangkan jalan yang baru di aspal sudah rusak, apalagi pengerjaan terlihat asal dikerjakan saja. “Lha yo, wong wales slinder durung ngalih kok aspale wes bluduk.”Sangat disayangkan, Mesin Tendem Roller/walles saja masih dilokasi kok aspalnya sudah bongkah/pecah,” ujar “MS” yang tidak ingin disebutkan identitas lengkapnya.

“Namun berbeda dengan hasil konfirmasi Kepada Kepala Desa kepada tim Investigasi bahwa proyek pengaspalan jalan ini sudah bagus pengerjaannya ” garapan e apik , aspale kandel, saking warga duren angel totonane” sambungnya..Disini justru kades menyalahkan warga desa duren akibat rusaknya ini di karenakan belum kering sudah di gunakan untuk mobilitas.

Tim berusaha mencari informasi tentang pengerjaan tersebut karena di lokasi proyek tidak terdapat Papan Informasi Pengerjaan. Dugaan tim investigasi pun terbukti kalau ada kejanggalan dalam pengerjaan tersebut. Tim mendapatkan fakta yang mengagetkan di lapangan, salah satu dari yang bertanggung jawab dalam pengerjaan tersebut mengatakan (via chat whattsapp) kalau memang itu di kontraktualkan ke pada saya, tapi dengan syarat dana dipotong untuk pokmas sebesar Rp. 15.000.000,00 dan belum potongan untuk kepala desa itu sendiri.

Dugaan sementara sumber dana proyek tersebut berasal dari dana Jasmas Propinsi sebesar Rp. 125.000.000 dengan volume 420m.

Baca Juga :  Singgah di Mesjid Wahyu Tigarunggu, Bupati Simalungun Sampaikan Bantuan 100 Sak Semen

Hingga berita ini Ditulis kepala desa dan pihak terkait belum bisa memastikan upaya dalam penyelesaian kerusakan akibat dari pengerjaan asal-asalan ini.

Sementara dengan tidak adanya papan proyek dilokasi tersebut jelas menimbulkan kejanggalan dan jauh dari kata transparan dan juga telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dengan tidak adanya
transparansi anggaran karena sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut Di Laksanakan tidak sesuai prosedur sejak awal. (eko kaperwil jatim)

Comment