MediaSuaraMabes, Jepara – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan melakukan audiensi di DPRD Jepara terkait kejelasan status Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawali bersama tokoh masyarakat, pelaku wisata, BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP, Komunitas Save Karimunjawa, Advokat dan OPD Terkait seperti PUPR, DLH,DPMPTSP, Disparbud, Dishub, Satpol PP, Pemerintah Desa Kemujan dan Karimunjawa, Unsur Kecamatan Karimunjawa, beserta Komisi terkait yang akan direncanakan pada hari Selasa, 15 November 2022, di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara.
Pada Media Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo menyampaikan pemaparannya tentang beberapa pokok permasalahan yang akan menjadi pembahasan audensi pada Selasa besok. Salah satunya adalah dampak usaha dan pembukaan lahan Tambak Udang di wilayah Karimunjawa serta Kerusakan lingkungan di Wilayah KSPN Karimunjawa.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, 4 Destinasi Wisata di Jawa Tengah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional, salah satunya adalah Karimunjawa dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, pembahasan 3 pokok permasalahan di Karimunjawa yang sangat vital dan akan berdampak pada status pulau Karimunjawa sebagai destinasi pariwisata unggulan daerah maupun nasional,”terangnya.
Masih kata Tri, dalam hal ini Karimunjawa memang memiliki karakteristik istimewa dan telah mendapatkan payung hukum dari negara, Kebijkan terkait KSPN Karimunjawa yaitu UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, PP No. 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, Karimunjawa ditetapkan sebagai KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional).
Juga mengacu surat keputusan Menteri Kehutanan No.78/Kpts-II/1999, Karimunjawa ditetapkan sebagai Taman Nasional, dan surat keputusan Menteri Kehutanan No.74/Kpts-II/2001, Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan, Perda Prov Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang RTRWP Jawa Tengah, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis dari sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.
“Selain itu juga berdasarkan Perda Prov Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012 tentang RIPPARDA Provinsi Jateng, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) Karimunjawa dan Sekitarnya yang berada di wilayah Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) Semarang- Karimunjawa Dskt, dan Perda Kab. Jepara No. 2 Tahun 2011, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi dengan fungsi Pariwisata dan ditetapkan sebagai kawasan lindung dan penetapan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh PBB,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua Kawali juga mengatakan, dengan audensi besok diharapkan agar bersama sama dengan pihak-pihak terkait supaya permasalahan-permasalahan yang ada di Karimunjawa, akan segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa dalam kepastian hukum, sehingga dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan bisa segera tertangani untuk kelangsungan generasi maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional.
Penanganan yang kami tekankan pada lembaga Exekutive dan Legislatif adalah bisa segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil langkah penindakan penutupan dan pemberian sanksi sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku.
Juga termasuk ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan akibat kejahatan lingkungan di wilayah KSPN diantaranya adalah tindakan pembukaan lahan (open area mangrove) maupun pembuangan limbah.
“Restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan hutan mangrove, ekosistem terumbu karang maupun biota laut lainnya yang diakibatkan adanya kegiatan tambak udang,” tegas Tri Hutomo. (Yusron)
Comment