MediaSuaraMabes, Bengkayang – PLTS dari Kementerian ESDM, RI. yang sudah diserah terima dengan Pemda kabupaten Bengkayang pada tahun 2016. Yang mendapat kan bantuan PLTS ada (5) lima kecamatan kabupaten Bengkayang.
Salah satunya Kecamatan Jagoi babang, Desa Semunying Jaya, yang diduga telah menyalahi wewenang selaku kepala Desa dengan memecah belah warga, sebagaimana tertuang dalam UU No 6, tahun 2014 tentang Desa. Sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada, kepala Desa Semunying Jaya, Momodus.
Selain itu juga, kepala Desa membuat keputusan sendirian tanpa musyawarah, menjual Aki PLTS bantuan dari kementrian ESDM, RI.
Pada saat awak media ini konfirmasi kepada Camat jagoi babang, Saidin, S,Pd melalui WhatsApp, 12 November 2022, beliau mengatakan “Bahwasanya kami dari pihak Camat sudah konfirmasi kepada Kepala Desa Semunying Jaya, Momodus dan silahkan awak media konfirmasi kepada kades nya lagi,” kata Camat jagoi.
Saat awak media ini ingin konfirmasi kepada kepala desa, tetapi kepala desa nya sulit dihubungi, sehinga yang bisa di hubungi melalui WhatsApp, adalah Ketua BPD Semunying jaya, Benjamin, pada malam Minggu 13 November 2022.
Terkait penjualan Aki yang berada di Desa Semunying Jaya, Benjamin membenarkan memang benar Aki itu di jual oleh Kepala Desa. Kejadian itu pada tanggal 14 Mei 2021. Barang yang mau di jual di masukan dalam Mobil truk. Bahkan masyarakat sendiri tidak tahu, tiba-tiba ada beberapa orang warga di panggil di kantor camat, dan dihadiri dua orang pegawai camat dan kadis. Dari Kepala Desa dan beberapa warga termasuk BPD.
“Warga dan BPD kaget tanpa musyawarah dan pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba kepala Desa Momodus membagikan uang hasil penjualan AKI PLTS, kepada warga sebesar: Rp. 300.000 dan ada yang Rp: 600.000 kepada yang hadir pada saat itu di kantor Camat Jagoi Babang,” ucapnya.
Sambungnya, pengurus penjualan PLTS ada 6 orang dan Berita Acara ada di kantor Camat Jagoi Babang. Dan keterangan dari kepala Desa Momodus, mengatakan kepada yang menerima uang dari Kepala Desa, AKI yang dijual 72 buah. Dan harga nya perbuah adalah Rp. 250.000 rupiah.
Setelah pulang dari kantor camat, kades dengan perangkat nya, pergi kerumah warga, membagikan uang hasil penjualan AKI PLTS, tetapi jelasnya tidak semua yang mendapatkan uang itu.
“Terkait penjualan AKI PLTS, tidak diketahui perangkat terutama saya selaku BPD, setelah bagikan uang saya kaget dan baru tahu, bahwa kepala desa sebelumnya berencana menjual AKI PLTS yang ada di desa nya sendiri. Jadi harapan kami selaku masyarakat meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) menindak tegas masalah ini, yang sudah membuat Resah warga,” ucap BPD. (Hepni JK)
Comment