MediaSuaraMabes, Jepara – Telah ditemukan seorang bayi laki-laki di lahan perkebunan milik warga RT 01 RW 02, pada hari Jum’at (11/11) pukul 19.30 WIB di dukuh Sremeng, Desa Srikandang, kecamatan Bangsri kabupaten Jepara, Jum’at (11/11/2022).
Penemuan bayi laki-laki itu di benarkan oleh Sokhib Petinggi Desa Srikandang, “Bayi itu hanya ditaruh di tanah dan keadaan tak di kasih sehelai kain pun, ” ujar Sokhib saat dikonfirmasi awak media lewat telepon.
Ia menambahkan, “Semula di ketemukan oleh Wulan salah satu warga yang kebetulan mendengar tangisan bayi tersebut dan Wulan memanggil warga yang lain untuk memastikannya, lalu salah satu warga memberitahukan sama perangkat desa yang kebetulan selesai rapat, ” imbuh Shokib Petinggi Desa Srikandang.
Dari penemuan bayi laki-laki tersebut, Polsek Bangsri dan Babinsa segera mengevakuasi bayi tersebut dan dibawa ke ibu Ida bidan Desa , untuk diberikan perawatan secara intensif dan setelah itu langsung di bawa ke puskesmas kecamatan Bangsri.
“Alhamdulillah kondisi bayi laki-laki itu baik dan sehat, ” tutup Shokib Petinggi Desa Srikandang.
Dari penelusuran hukum yang berlaku, jika, ibunya sengaja membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi:
“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”
Terpisah, dari laporan warga (S) yang diterima oleh awak media , melalui pesan singkat, ada salah seorang warga yang menuliskan postingan di status WhatsApp, “Sudah2, sudah ketahuan ibunya siapa”. Kemudian warga tersebut menginformasikan kembali bahwa inisal (T) ibunya bayi laki-laki yang dibuang itu sudah diamankan oleh anggota Polsek Bangsri. (Red/SPR)
Comment