Hellyana Anggota DPRD Prov Bangka Belitung Sebar Luaskan Perda Turun Di Tengah Masyarakat

MediaSuaraMabes, Beltim – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana, SH yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah DPW PPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Simpang Empat Manggar, Minggu 30/10/2022.

Kegiatan tersebut mengundang masyarakat Kecamatan Gantung dan Masyarakat Kecamatan Manggar, selain itu juga dihadiri oleh Ketua DPC PPP Kab. Belitung Timur Nurhastuti, Sekretaris DPC Ferizal, Bappilu DPW PPP Koordinator Belitong Eddy Sutrisno, Kepala Desa serta beberapa tokoh masyarakat.

Hellyana SH, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan berbagai hal yang berkenaan dengan isu-isu penegakan hukum dan upaya memaksimalkan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

” Banyak hal yang sudah kita perbuat dan kita sampaikan kepada masyarakat, salah satunya hari ini kita sampaikan bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, kita berupaya dorong agar pelaksanaan Perda ini dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung dan khususnya masyarakat di Pulau Belitong, kita ingin Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yang ada di Belitung maupun Belitung Timur dapat melakukan kerjasama yang lebih intensif dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ujar Hellyana kepada awak media usai melakukan Penyebarluasan Perda.

Dikatakan oleh Hellyana, kegiatan seperti ini tentunya sudah dilakukan sosialisasinya oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun kita berharap agar tidak hanya di Pulau Bangka saja, di Pulau Belitong juga harus dimaksimalkan sosialisasinya.

” Apalagi kita tahu, saat ini banyak persoalan-persoalan dimasyarakat yang berbenturan dengan hokum, karena ketidaktahuan masyarakat dalam upaya penyelesaian maka seolah-olah hal tersebut menjadi masalah besar, padahal harusnya bisa diselesaikan di tingkatan desa” kata Hellyana.

Baca Juga :  Jusuf Rizal (JR) Luncurkan Paguyuban Loyalis Soeharto Perkuat PARTAI PARSINDO

Ferizal selaku salah satu narasumber dalam materinya menyampaikan, bahwa tidak semua pelanggaran hukum dimasyarakat harus diselesaikan di Pengadilan, perselisihan atau pelanggaran hukum yang terjadi dimasyarakat tidak semuanya harus dibawa ke meja hijau, namun masih ada proses pembinaan, apalagi sekarang sudah ada yang namanya restorative justice, yang lebih dikenal dimasyarakat sebagai penyelesaian secara kekeluargaan, dimana masing-masing pihak dipertemukan dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga ditemukan jalan terbaik untuk masing-masing pihak, damai itu indah “ papar Ferizal menutup pertemuan. (Ramli).

Comment