Masyarakat Desa Mayang Lakukan Aksi Massa Minta Hak-Haknya Masyarakat Dan Plasma 20 Persen Dalam HGU Tersampaikan

MediaSuaraMabes, Babel – Ratusan aksi massa dari Desa Mayang dan sekitarnya Kecamatan Kelapa kampit Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung melakukan orasi terkait CPCL dan Plasma perkebunan sawit PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu disalah ruang Hotel Oasis Manggar pihak Kementerian Investasi/BKPM Direktorat Jenderal Wilayah V, melaksanakan FGD (Fokus Group Discusien) tertutup dengan pihak perkebunan Sawit tersebut dan pejabat daerah Provinsi Bangka Belitung maupun pejabat Pemkab Belitung Timur, Kepolisian, ATR/BPN serta yang terkait lainnya.

Aksi ratusan massa dengan menggelar belasan sepanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan yang dipimpin Kepala Desa Mayang langsung bergantian dengan perwakilan BPD masing-masing Desa serta warga berorasi berbagai macam tuntutannya yang ditujukan kepada pihak terkait dan berkompeten yang sedang melakukan FGD.

Pantauan awak media Terlihat juga Ir.H. Darmansyah Hussein DPD RI perwakilan Bangka Belitung diminta warga untuk menyuarakan ditengah mereka.

” 20 persen itu adalah berada di HGU yang mau diperpanjang, bukan minta lagi itu tidak betul.” Ujar Pak Darman.

Kepala Desa Mayang Guna Hendra Jaya mengatakan kepada awak media serta orasinya bahwa kedatangan mereka murni menyuarakan kepentingan masyarakat terdampak disekitar perkebunan sawit tersebut.

” Kami tidak anti infestasi namun berinvestasila dengan punya nurani, kami meminta hak – hak kami sebagaimana mestinya, plasma 20 persen di HGU untuk masyarakat terdampak langsung, jika tidak ada tanggapan kami akan aksi massa lebih besar lagi keberbagai instansi maupun ke perkebunan Sawit ” Ujar Kades tegas lantang menyuarakan.

Dikatakan Kades berbagai tuntutan dan mencabut surat dukungan APDESI yang tidak melibatkan BPD dan masyarakat yang tidak Sah.

Baca Juga :  Kapolres Bitung Berikan Penghargaan Kepada Lima (5) Polisi Teladan

“Persoalan ini sudah sejak dari tahun 2017 silam dan hingga sekarang, kami disini dari masyarakat dan pemerintah Desa serta dari perwakilan BPD 6(enam) desa terdampak, yaitu BPD Desa Mayang, BPD Desa Cendil, BPD Desa senyubuk, BPD Desa Pembaharuan, BPD Desa Buding, BPD Desa Mentawak menyuarakan hak hak masyarakat” Papar Kades.

Belasan Sepanduk yang dibentangkan dengan berbagai kalimat diantaranya:

1. Infestasi Bukan Merampas Hak – hak masyarakat”.
2. Kami Hanya tau CSR dan Plasma Merupakan Kewajiban Perusahaan”.
3. BPD Desa Mayang Menolak MoU CSR sebesar Rp 50 juta/tahun”.
4.Pemerintah Desa Mayang, BPD, dan warga Desa Mayang meminta PT SWP menyerahkan 524 pohon Sawit disepanjang jalan menuju PT Satelindo Wahana Perkasa.

Setelah Ketua DPRD Beltim menghampiri massa dan memberi penjelasan, akhirnya Massa membubarkan dengan aman dan tertib.(edi babel).

Comment