Anggaran Dana Desa Untuk Menambah Koleksi Perpustakaan Desa

MediaSuaraMabes, Bandar Lampung – (Kaperwil Media suara mabes Provinsi Lampung Delta Ardiles.SE) angkat bicara saat di konfirmasi salah satu Lembaga swadaya masyarakat prihal perpustakaan desa.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan telah menyebutkan bahwa perpustakaan desa merupakan salah satu jenis perpustakaan umum yang menjadi kewajiban pemerintah desa.

Demikian pula dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 juga menegaskan kewajiban yang sama.

Namun dalam implementasi nyata di tingkat desa, perpustakaan desa mengalami banyak kendala teknis.

Salah satu kendala ini adalah tidak dianggarkannya kegiatan perpustakaan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa ).

Dasar hukum ADD adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota (Pasal 1 ayat 11, PP 72 Tahun 2005)

Hal ini berakibat cukup fatal bagi pengembangan perpustakaan desa.

Tidak ada anggaran artinya tidak ada niat sedikit pun untuk memberdayakan perpustakaan desa.

Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 143/161/PMD/2011, tanggal 10 Januari 2011. SE Kemendagri ini memberikan legalitas bagi penggunaan Alokasi Dana Desa untuk pemberdayaan perpustakaan desa.

Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan perpustakaan desa dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat desa.

Perpustakaan desa tujuan utama adalah untuk memberantas buta huruf sekaligus memberdayakan masyarakat desa. sekaligus membuka cakrawala berpikir kita, bahwa perpustakaan desa tidak hanya melayani buku, namun juga dapat dipergunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Mengalokasikan sebagian ADD (Alokasi Dana Desa) bagi operasional perpustakaan desa yang meliputi pengadaan, pengolahan, dan pelayanan bahan pustaka sehingga perpustakaan desa dapat tumbuh dan berkembang. Penentuan besaran ADD untuk operasional perpustakaan desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan dalam APBDesa.

Baca Juga :  Polsek Berbah, Sleman Amankan 12 Anak Membawa Sajam Terduga Klitih

Anggaran merupakan faktor penting dalam pengembangan perpustakaan desa sekaligus merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perpustakaan.

Adanya anggaran menunjukkan bahwa pemerintah desa telah memiliki niat untuk berubah ke arah yang lebih baik. Dari tuna buku menjadi melek buku, dari tuna informasi menjadi melek informasi.

Sebaliknya, ketiadaan anggaran menunjukkan bahwa pemerintah desa sekedar memposisikan perpustakaan desa sebagai panggung sandiwara.

Dipertunjukkan tatkala ada acara lomba desa dan langsung tutup layar ketika acara lomba desa telah selesai.

Prioritas penggunaan anggaran tentu saja adalah untuk pengadaan buku dalam rangka memenuhi standart koleksi ideal. minimal buku koleksi perpustakaan desa menurut Standart Nasional Indonesia (SNI) adalah minimal ( 1000 judul buku ).

Kalaupun ada kepala desa yg di tawarkan pihak penyedia barang untuk program perpustakaan digital, kepada desa berfikir ulang sebab yang nantinya muncul jadi pertanyaan apakah sarana masyarakat sudah mendukung secara digital? Apakah setiap masyarakat mampu untuk mengaksesnya, fakta yang ada di masyarakat desa banyak yang belum mengerti digitalisasi,

Perpustakaan desa dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diperlukan. seperti Ruangan untuk perpustakaan desa, buku koleksi perpustakaan desa yang terpajang dan nyata untuk di baca oleh masyarakat desa. Ruangan tidak harus terletak di Balai Desa melainkan bisa terletak di rumah warga yang letaknya lebih strategis untuk diakses oleh masyarakat desa.

Ada kelebihan tersendiri bagi perpustakaan desa yang tidak terletak di Balai Desa, yaitu lebih familiar dan lebih dekat dengan masyarakat desa. Selain itu, waktu layanannya tidak tergantung dengan jam kerja pemerintah desa.(rls/MSM)

Comment