Ditresnarkoba Polda Papua Mengamanankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

MediaSuaraMabes, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Berhasil mengamanankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (10/10) sekira pukul 14.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan pelaku diamankan di Jalan Argapura Misi Distrik Jayapura Selatan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 1 buah karung beras warna putih ukuran 10 KG berisikan Narkotika jenis Ganja, 4 bungkus plastik warna kuning hijau ukuran besar berisikan ganja, 1 bungkus plastik warna biru kuning yang besar berisikan ganja, 1 buah tas tenteng warna merah ukuran besar, 1 unit HP merk Nokia warna biru hitam, dan 1 unit SPM merk Honda Beat warna hitam putih.

“Pelaku berinisial DK diamankan petugas di Jalan Argapura Misi dan mengamankan barang bukti ganja total seberat 986,87 Gram,” kata Kabid Humas, Kamis (13/10).

Kombes Kamal menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa akan adanya transaksi barang yang di duga narkotika jenis ganja akan dilakukan di Argapura misi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

“Setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan pelaku yang dicurigai membawa barang haram tersebut, setelah diperiksa ternyata benar pelaku membawa satu buah tas tenteng ukuran besar warna merah yang berisikan narkotika jenis Ganja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Ditresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (TN)

Baca Juga :  Diikuti 108 Personel, Rikkes Seleksi PAG Diamankan Bid Propam Polda Kalsel

Comment