APRI Beltim Gelar Rapat Konsolidasi

MediaSuaraMabes, Beltim – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Beliitung Timur menggelar Rapat Konsolidasi dan Pemantapan Program Kerja tahun 2022 di RM Fega Manggar pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022.

Sebelumnya DPP APRI telah mereposisi dan merevitalisasi DPC APRI Belitung Timur dengan mengangkat Rudi Juniwira, ST selaku Ketua DPC APRI Belitung Timur per tanggal 21 September 2022 berdasarkan Surat Keputusan DPP APRI Nomor SKEP/6101/DPP-APRI/IX/2022.

Dalam rapat konsolidasi pertama kalinya itu, Rudi JW sapaan akrabnya yang juga lulusan Sarjana Teknik Pertambangan, menguraikan bahwa visi APRI adalah Membangun pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu legal, aman, ramah linkungan, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal.

Serta di uraikan juga misi APRI yaitu memperjuangkan pengakuan penambang rakyat sebagai salah satu matapencaharian seperti petani, nelayan, guru dan lain-lain.. Disamping itu juga visi APRI untuk mewujudkan peran penambang rakyat sebagai salah satu pilar ketahanan nasional, melalui pengembangan koperasi tambang rakyat yang memiliki kemampuan dalam mengelola sumberdaya mineral dan energi secara professional dan berkelanjutan.

Dalam rapat konsolidasi tersebut di uraikan point-point penting terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), antara lain Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 30/PUU-VII/TAHUN 2010 berpendapat, bahwa ketentuan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam UU Minerba adalah wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk terlibat/berperan aktif melakukan tindakan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial warga Negara. Dan MK dalam Putusan No: 25 dan 30 /PUU-VIII/2010, tanggal 4 Juni 2012 bahwa Wilayah Pertambangan (WP) sesuai prioritasnya, pertama adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang kedua adalah wilayah untuk kepentingan negara (WPN), yang ketiga untuk Perusahaan Swasta Dalam Negeri/Asing.
Kemudian Rudi JW menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, Pasal 24, berbunyi: “Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.” Dalam hal ini DPC APRI Belitung Timur akan terus berjuang agar di Kabupaten Belitung Timur memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar semua penambang rakyat memiliki wilayah untuk dapat mengajukan IPR.

Baca Juga :  Warga Sidorejo Serbu Minyak Goreng Curah Jatah Operasi Pasar Dinas Perdagangan

Aparat Penegak Hukum seharusnya bertindak sportif dan adil, yaitu apabila di Kab./Kota belum ada WPR, maka secara hukum seharusnya tidak boleh ada tindakan kriminalisasi terhadap kegiatan tambang rakyat. Kalau pemerintah belum melaksanakan kewajibannya menyediakan WPR untuk rakyat, bagaimana mungkin rakyat sudah diwajibkan/dituntut memiliki IPR,” tandas Rudi JW.

Percepatan penetapan WPR ini menjadi salah satu program kerja DPC APRI Belitung Timur tahun 2022 yang hingga saat ini masih berproses di tingkat Popinsi dan Pusat. Kita apresiasi dengan Bupati Belitung Timur walau agak terlambat mengusulkan WPR ini. Dari usulan WPR inilah menjadi dasar DPC APRI Beltim untuk pembentukan Responsible Mining Community (RMC) yang nanti diarahkan membentuk Koperasi sebagai pemegang Izin Penambangan Rakyat (IPR) karena MRC ini ujung tombak dari APRI yang notabene pengurus dan anggotanya merupakan penambang rakyat langsung,”ujar Rudi JW.

Dalam kesempatan terakhir rapat konsolidasi tersebut, DPC APRI Belitung Timur optimis WPR ini dapat segera di tetapkan dengan dukungan penuh dari Pemda Beltim, Pemrop Bangka Belitung dan Dirjen Minerba serta dukungan dari smelter tentunya sebagai mitra dari IPR itu sendiri,”tandas Rudi JW.(Ramli).

Comment