Tersangka penganiayaan berakibat tewasnya seorang lansia dihadirkan di Mapolres Jepara

MediaSuaraMabes, Jepara – Warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, kabupaten Jepara Jawa Tengah, berinisial MS (33 thn) telah tega menghabisi nyawa BD (69), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Mirisnya, MS tega menganiaya pamannya tersebut saat salat sunah.

Diberitakan sebelumnya, MS mengaku emosi lalu menganiaya pamannya lantaran diduga telah mematikan sakelar microfon saat dia adzan subuh, di Mushola At Taqwa. Kejadian itu terjadi pada hari Jum’at 7 Oktober 2022.

Kepada awak media, MS menceritakan saat ia menganiaya pamannya itu. Selepas mengecek sakelar dan melihat situasi hanya ada BD di dalam mushola, emosi MS meluap. Pasalnya, korban seolah-olah tak merasa bersalah.

Saat itu, MS tengah adzan di samping mimbar dan tiba-tiba speaker microphone mati. Sedangkan, korban baru takbir untuk melaksanakan sholat sunah di dekat peralatan sholat di sudut agak belakang. Melihat hanya ada pamannya seorang diri, MS langsung menghampiri dan memukuli pamannya sebanyak sepuluh kali.

“Pemukulan tersebut dilakukan MS di bagian depan semua,” Ucapnya saat di Mapolres Jepara. Senin (10/10/2022).

Masih kata MS menceritakan tentang pemukulan yang dilakukan terhadap pamannya tersebut, pukulan awal-awal dilesatkan kepada korban mengenai pipi kanan dan kiri. Saat itu, kepala korban sempat membentur tembok sebanyak tiga kali hingga akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri.

“Korban sempat bicara kepada dirinya, Korban juga sempat membalas pukulan beberapa kali pada bagian pipi”.

“Dia bilang, laopo kue arep mateni aku? Patenano kene ra. (Mau apa kamu? Mau membunuhku? Sini bunuh,” ucap MS menirukan korban saat cekcok.

Setelah terkapar, MS melihat korban mengalami luka. Ia melihat mulut korban mengeluarkan darah. Usai menghajar pamannya, MS langsung pergi meninggalkan mushola dan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Tim Anti Begal Polres Pesawaran Polda Lampung Dikukuhkan

Saat penganiayaan terjadi, ada seorang saksi yang berada di tempat wudlu. Saksi mendengar ada suara benturan di dalam mushola.

Ketika hendak keluar mushola, MS berpapasan dengan saksi tersebut. Saksi menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada MS. Lalu MS menjawab bahwa korban telah mematikan sakelar microphone, tutupnya MS.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menerangkan bahwa saksi tersebut kemudian meminta pertolongan. Datanglah dua orang. Ketiganya menolong korban yang sudah tak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinga. Kemudian korban dilarikan ke RSI Yakis Kudus.

Korban yang mengalami luka serius pada kepala, akhirnya tak bisa diselamatkan nyawanya. Korban meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.

Rozi membenarkan bahwa MS menganiaya korban saat menjalankan salat sunah. Bahkan, pukulan pertama dari MS itu mendarat di kepala korban pada rekaat pertama.

“Emosi tersangka meluap dan langsung menghajar korban sampai sepuluh kali pukulan. Hingga membentur dinding dan berakibat pendarahan,” ungkap Rozi.

Mengetahui korban meninggal dunia, lanjut Rozi, tersangka kemudian mendatangi rumah salah satu perangkat desa dan mengakui tindakannya. Oleh perangkat desa itu, tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.

Atas tindakan tersebut, Rozi menyangkakan pasal kepada tersangka dengan Pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.

(Yusron)

Comment