Mikael Agustunus Marbun, Otak Jaringan Peredaran Narkoba Antar Daerah

SuaraMabes, Humbahas – Satuan Serse Narkoba Polres Humbahas, pada hari Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00, berhasil menggagalkan masuk nya Barkoba diduga Jenis Shabu ke daerah Wilayah Hukum Humbahas, dan mengamankan 2 orang terduga pelaku.

Adapun terduga pemilik barang terduga Shabu tersebut, antara lain :
1. GULMAN SIMAMORA, Umur 52 Tahun, Lahir di Pahieme, Jenis Kelamin laki-laki, Warganegara Indonesia, Agama Kristen Protestan, Suku Batak Toba, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Pahieme Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah.
2. ALEXANDER TANTO PAKPAHAN, Umur 37 Tahun, Lahir di Pahieme, Jenis Kelamin Laki-laki, Warganegara Indonesia, Agama Kristen Protestan, Suku Batak Toba, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Pahieme Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah.

Kedua orang yang diamankan itu recananya akan mengantar barang haram tersebut kepada rekan nya ( sebagai otak jaringan ) yg sedang terpidana di Lapas kls.2 Doloksanggul yg bernama
MIKAEL AGUSTINUS Umur 52 Tahun, Lahir di Pahieme, Jenis Kelamin, Laki-laki,Warganegara Indonesia, Agama Katholik, Suku Batak Toba, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Pahieme Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah.

Waktu Penangkapan GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021, Pukul 12.00 Wib di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Desa Onan Ganjang Kec. Humbahas.

Barang Bukti yang diamankan dari GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN yaitu 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 13 Gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam dengan nomor polisi BB 5109 MW beserta Kunci Kontak, dan 1 (satu) unit handphone Evercross warna hitam milik GULMAN SIMAMORA dengan nomor sim card 081377636177.

Baca Juga :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Lampung Terkesan Tidak Transparan

KRONOLOGIS :
Pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wib di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Kec. Onan Ganjang Kab. Humbahas, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang memiliki barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu. Setelah dilakukan interogasi 2 ( dua ) orang laki-laki dewasa tersebut mengaku bernama GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN. Selanjutnya Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.

Setelah dilakukan Interogasi terhadap GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN bahwasanya GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN disuruh oleh teman satu kampungnya yang bernama MIKAEL AGUSTINUS MARBUN ( Narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas II B Humbahas ) untuk mengantarkan yang diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut melalui Handphone. Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan melakukan Pengembangan ke Rutan Kelas II B Humbahas guna memastikan MIKAEL AGUSTINUS MARBUN sesuai dengan keterangan GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN.

Sekira pukul 21.00 wib tepatnya pada hari Selasa tangal 11 Mei 2021, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa MIKAEL AGUSTINUS MARBUN ke Mako Polres Humbang Hasundutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dan pada saat dilakukan interogasi MIKAEL AGUSTINUS MARBUN mengakui pembuatannya, dan dari MIKAEL AGUSTINUS MARBUN disita 2 (dua) unit Handphone yaitu sebagai alat komunikasi yang digunakan MIKAEL AGUSTINUS MARBUN dengan GULMAN SIMAMORA.

Rencana Tindak Lanjut Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan membuat Laporan Polisi, Menyita Barang Bukti, Memeriksa Saksi dan Tersangka, Memeriksa Barang Bukti dan Urine ke Latfor Polda Sumut, Melakukan Gelar Perkara dan Melengkapi Mindik agar Berkas Perkara dikirim Ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Warga Pegunungan Papua Deklarasi Tolak Kekerasan KKB

Tersangka GULMAN SIMAMORA dan ALEXANDER TANTO PAKPAHAN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan MIKAEL AGUSTINUS MARBUN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( FP ).

Comment