Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Dipotong Untuk Iuran BPJS

MediaSuaraMabes, Beltim – Tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bakal dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Sarjano menjelaskan pemotongan dana sertifikasi guru sebesar satu persen dari tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Beltim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami berpedoman pada aturan yang ada. Untuk besaran potongan BPJS Kesehatan bagi tenaga guru di Beltim, Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim tetap mengikuti sesuai penganggaran yang ada di BPKAD Beltim,” ungkap Sarjano yang ditemui di Gedung Auditorium Zahari Mz, Kamis (29/9).

Perihal rencana pemotongan tunjangan sertifikasi guru tersebut telah disosialisasikan kepada ratusan guru-guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Beltim dalam acara sosialisasi implementasi Permendagri Nomor 70 tahun 2020 dan edaran Mendikbudristek tahun 2022 terkait Tahapan Realisasi Penyetoran Iuran Profesi Guru baru-baru ini.

Dalam sambutan Bupati Beltim Burhanudin yang akrab disapa Aan menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Aturan ini adalah kebijakan pemerintah pusat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan supaya bapak ibu guru paham terkait hak dan kewajiban,” kata Aan dalam sosialisasi tersebut.

Disisi lain, Kepala BPJS Pangkalpinang Rudy Widjajadi mengatakan penerapan pemotongan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana Iuran sebesar empat persen dibayar oleh pemda dan satu persen dibayar oleh peserta.

“Sesuai regulasinya, terdapat 5 komponen yang harus dipotong, antara lain tunjangan profesi. Regulasi ini berlaku sejak tahun 2019 untuk PNS pusat dan PNS daerah tahun 2020,” kata Rudy dalam sosialisasi tersebut.
Dijelaskan Rudy, pemotongan baru mulai diterapkan saat ini karena pada tahun 2019 dan 2020 terjadi pandemi sehingga tidak bisa dilakukan sosialisasi. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemda agar aturan ini segera direalisasikan untuk pembayaran sejak tahun 2020 hingga sekarang. (Ramli).

Baca Juga :  Pemkot Pertimbangkan Antigen Gratis Bagi Peserta Tes CPNS

Comment