Dugaan Ijazah Palsu 5 Kepala Kampung, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Yapen

MediaSuaraMabes, Yapen – Kasus dugaan ijazah palsu 5 kepala kampung di kabupaten kepulauan Yapen menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Rabu, (28/09/2022)

5 Kepala Kampung tersebut yakni kampung Baireri Distrik Kepulauan Ambai , Kampung Nundawipi Distrik Yapen Selatan, Kampung Sere-sere Distrik Yapen Timur, Kampung Arareni Distrik Teluk Ampimoi,Kampung Narei distrik Yapen Barat .

Kasat Reskrim Iptu Dedi Syaputra Bintang menuturkan kasus tersebut awalnya telah dilakukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan( SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kemudian penyidik telah memeriksa beberapa kepala kampung yang diduga menggunakan ijazah palsu dan dilanjutkan pemeriksaan oleh saksi ahli di Jayapura.

“Ini anggota kita sedang berada di Jayapura untuk pemeriksaan saksi ahli dan kita lagi menunggu hasilnya” ungkap Iptu Dedi Bintang.

Dirinya mengaku pemeriksaan saksi ahli mengalami keterlambatan dikarenakan adanya pergeseran pejabat yang lama dengan pejabat baru di Dinas Pendidikan Provinsi Papua selain itu juga pihaknya harus membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Dikatakan dalam kasus ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Papua yang dapat menyimpulkan keabsahan ijazah tersebut sesuai data pokok dan sistim pendidikan.

“Untuk kasus ini setelah hasil saksi ahli kita akan naikan statusnya” ucapnya.

Pria berdarah Batak ini juga mengatakan menyangkut keaslian dokumen ijazah tersebut baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli meskipun pengecekkan secara fisik oleh penyidik ada ditemukan dugaan-dugaan indikasi namun yang dapat menjelaskan hal itu adalah pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ahli.

“Nantinya kita akan melaksanakan pengembangan-pengembangan lagi namun saat ini kita fokus pada pembuktiannya dulu” ujar Iptu Dedi Bintang.

Menurutnya apabila kasus ijazah palsu ini terbukti maka Penyidik menyangkakan kepada pelaku pasal 263 ayat 2 KUHP yakni menggunakan dokumen palsu yang dapat merugikan orang lain atau negara dengan ancaman 5 tahun penjara serta mengenakan undang-undang sistem pendidikan Nasional .

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Tersangka Mantan Bupati Buru Selatan, Diduga Terima Suap Proyek 10 Milyar

(NG).

Comment