Diduga Sewa Menyewa Lahan Kawasan Hutan Lindung Karimun

MediaSuaraMabes, Balai Karimun Kepri – Praktik sewa menyewa lahan bagi mafia tanah diduga terjadi dalam Kawasan Hutan lindung kelurahan pange barat kecamatan Meral Kabupaten Tanjung balai Karimun provinsi kepulauan Riau

Dalam kawasan Hutan Lindung tertumpuk bahan mentrial perusahaan di dalam arel PT seipam terdapat kegiatan aktifitas dalam lokasi tempat penyimpanan barang mentrial pipa alat migas sudah terjadi berapa tahun belakangan sehingga mengakibatkam merusak hutan lindung dan merugikan kelestarian alam, bisa merusak lingkungan hidup sekitarnya

Salah satu narasumber menyatakan dulu Kebun punya masyarakat dalam kawasan hutan lindung tidak lama muncul pemilik nama samsi lalu disewakan ke Mardi dan lanjutkan sewa lahan ke perusahaan PT Seipam dengan luas perkiraan empat hektar tarif harga pertahun sekitar Rp 50 jutaan yang di terima Mardi jelasnya insial UD nama tidak mau di gubris kemedia

Tim awak media turun kelapangan langsung mengecek lokasi lahan yang di kolola oleh PT seipam ada temuan tumpukan mentrial pipa besi Sejumlah alat Kren dan berbapa mobil damtruk ada dugaan lokasi perusahaan dalam kawasan hutan lindung

Seorang security lokasi PT seipam di wawancara oleh media mengatakan Lahan tersebut milik punya samsi disewakan kepada pak mardi lalu disewakan lagi sama PT saipam, ini proyek PT Qatargas, baru berjalan satu tahun operasi , nah’ kalau berbapa tahun sewa itu tidak tahu” Inbuhnya dilokasi PT seipam 20/9/2022

Ketua Riko PJMI Kepri menyatakan dimana yang kita lihat sekarang ini seharusnya menjadi pelindung bumi tempat penyerapan air sekarang beralih fungsi menjadi tempat peruntukan industri penyimpanan barang. Lambatnya penanganan persoalan lingkungan hidup akan berakibat longsor dan banjir, bisa merusak pencemaran lingkungan.ucapannya

Baca Juga :  Kemenkumham Jateng Siap Bersinergi Dengan KPK Untuk Berantas Korupsi

“Kami Meminta kepada Satgas tanah, dinas kehutanan,Aparat penegak hukum (APH) seperti Polisi, Kejaksaan dan KPK dalam hal ini harus segera menindak tegas siapapun yang terlibat dan menjadi dugaan pemain bisa dikatakan mafia tanah karena ada dugaan sewa menyewa hutan lindung dalam sejumlah uang sewa.

Masih Riko, dengan bisanya dan mudah mafia lahan melakukan sewa menyewakan lahan kawasan hutan lindung dan bisa memuluskan pengusaha dan para mafia tanah untuk menguasai tanah dalam kawasan hutan lindung dengan mudah dan tidak pandang bulu , duga pasti ada oknum yang ada terlibat dalam pengurusan atau ada pembiaran.pungkas

Dan telah melanggar pasal UU tentang lingkungan hidup barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup dan kami menduga perusahaan ini tidak memiliki izin AMDAL/UKL-UPL dan dinas terkait. Dalam waktu ini ketua PJMI Kepri akan menyurati Krimsus Polda Kepri “tegasr” Riko 21/9/2022

Aan selaku pengurus di lapangan menyatakan lahan tersebut memang dalam kawasan hutan lindung di karenakan waktu perkerjan berapa 2 tahun lalu pernah di stop dari polisi kehutanan polhut Kepri. Meminta tolong di urus dulu dukumen surat rekomendasi keprovinsi kepri,kalau sudah keterlanjur pemotongan lahan tidak boleh lagi kegiatan dan baru kemaren dapat informasi surat rekomendasi dari provinsi siap lanjutkan ke Mentrian.

Kalau masalah harga sewa dan berapa lama saya tidak tahu, mukin antar bos sama pemilik lahan, lahan punya samsi sewa sama pak Mardi Lulu disewakan PT SEIPAM itu saya tahu kalau masalah ijin Amdal itu saya tidak paham”ucapannya cafee baran

Baca Juga :  Persada SP Insya Allah Anies - Muhaimin Menang

Awak media berupaya menghubungi dinas kehutanan Kepri belum ada jawaban sampai berita terbit .(tim)

Comment