Dewan Pengurus Daerah PPWI, Provinsi Riau Resmi Terbentuk

MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah PPWI Provinsi Riau Resmi terbentuk, berdasarkan SK dari Ketua Umum Persatuan pewarta warga Indonesia Wilson Lalengke S.pd,M.sc,M.a di Jakarta tanggal.10 September 2022.nomor : 030/PPWI-NASIONAL/SK/IX-2022.

Anasrul Mardiansyah sebagai ketua DPD PPWI Provinsi Riau, bersama Rekan Rekan telah menerima SK dari PPWI Pusat. Anasrul Mardiansyah selaku Ketua DPD PPWI Provinsi Riau berharap kepada pengurus dan anggota PPWI Se Provinsi Riau mengedepankan kode etik jurnalistik dalam kegiatan peliputan ataupun mewawancarai,utamakanlah karya jurnalistik.”ujarnya

sebagai seorang penulis berkaryalah sebaik mungkin,karena dengan penulisan yang baik dan benar bisa mendatangkan pundi pundi uang Tampa meminta bantuan kepada pihak manapun dalam kegiatan jurnalistik,

tetaplah mengacu pada Undang undang nomor 40 th 1999,Tetap jaga kode Etik kita sebagai pers, Kita harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Baca Juga :  Anak Muda Asik Main Game Di Serang Se Orang Warga Dengan Senjata Tajam

Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. ujar Anasrul Mardiansyah menjelaskan

Red- Anasrul Mardiansyah

Comment