Kapolres Bangkep Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah di Badan Bawaslu Banggai Laut (Balut)

MediaSuaraMabes, Balut – Telah digelar giat Press Release Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H., terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah untuk Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Laut (Balut) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab. Balut T.A 2019-2020 yang melibatkan 2 (dua) orang pejabat sebagai tersangka, Selasa (20/09/2022).

Bertempat di Aula Endra Dharma Laksana, selama gelaran Press Release yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, Kapolres didampingi oleh KBO Sat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Bangkep. Dihadiri oleh awak media atau wartawan mitra Polres Bangkep, tampak juga 1 (satu) tersangka Lk. M.W sedangkan 1 (satu) tersangka Pr. S.T telah dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian (memiliki bayi dan masih menyusui ASI).

Kapolres menjelaskan kronologis singkat kejadian dimana Pada Tahun 2019 Bawaslu Kab. Balut mendapatkan dana Hibah untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Balut, adapun besaran yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kab. Balut dengan Bawaslu Kab. Balut sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar).

Lanjut, ketika ada pandemi Covid-19 dilakukan Adendum NPHD yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp. 8.8 Milyar, pada penggunaan dana hibah Pilkada ini di duga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Propinsi Sulteng sebesar Rp. 846.966.499.- (delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga :  Ini Kata Kapolres Demak: AG Pagi Merupakan Tugas Wajib Anggota Polisi

Comment