Diduga Tidak Transparan Dalam Menangani Kasus Penimbunan Minyak BBM Kelam Permai, Menjadi PR Kepolisian

MediaSuaraMabes, Sintang – Kalimantan Barat. Kapolsek Kelam permai baru-baru ini berhasil telah mengamankan seorang diduga pelaku BBM Bersubsidi di Kelam Permai pada di Jalan Sintang – Putussibau Dusun Pelimping Baru Desa Pelimping, Kamis (8/9/2022).

Dari hasil tersebut pihak Polsek Lelam Permai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KB (60), Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 (dua belas) drum minyak jenis pertalite, 2 (dua) drum minyak jenis solar dan 35 jeriken minyak jenis pertalite.

“Melihat dari kasus ini Anidda F.M.A DPC LSM Galaksi, pertama mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polsek Kelam Permai yang berhasil mengungkap sindikat penimbunan BBM di wilayah Kelam Permai, kedua kami masih menunggu tersangka lain yang masuk kedalam Penimbunan sindikat BBM ini, dari mana minyak tersebut berasal apakah dari menyediakan minyak ( SPBU ) ?, jika tidak ada penjual tentu juga tidak ada pembeli,” Ungkapnya, Kepada Awak Media, Minggu (18/9/2022).

Atas tindakan Pelaku dijerat pasal 53 huruf c UU NO.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara.

Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini juga menyatakan perang kepada mafia-mafia seperti : Judi online, Ilegal Minning, Narkoba, Minyak dan Gas, Kedapan anggota kepolisian yang bermain saya copot ungkap Kapolri sela jumpa pers di jakarta.

” Menurut Anida, Jadi ada beberapa pertanyaan terkait kasus ini apakah akan muncul tersangka baru atau hanya satu tersangka saja,” Cetusnya.

Kami Awak Media, lalu langsung menghubungi Kasat Reskrim Sintang, pada hari senin (12/9/2022), Pukul 13.24 Wib, Menghubungi Kasat Tipiter.

Baca Juga :  Dokter Hastry Ungkap Pentingnya Hasil Forensik Untuk Menguak Fakta Tindak Pidana

Dan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp nya, Kasat Reskrim Sintang, mengatakan Saya lagi berada di Pontianak Ohm, Silahkan datang ke kantor Konfirmasi kebagian Penyidik aja ungkapnya, saat ke kantor Kanit Tipidter Polres Sintang juga tidak berada di tempat, kami chat via whatsApps juga tidak di balas.

Dan setelah pada hari Selasa pukul 13: 35 Wib, kami Awak Media coba menghububungi Kanit tipiter polres sintang, melalui Via WhatsApp nya, tidak ada jawaban. Lalu Kami Awak Media mendatangi Polres sintang yang beralamat JL.Bhayangkara, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78613. Untuk menemui Kanit Tipiter Polres Sintang, untuk kompfirmasi mengenai penangkapan penampungan BBM ilegal dan juga SPBU yang menyuplai tersebut. Tapi Kanit Tipiter Polres Sintang tidak dapat ditemui juga di kantor. Hingga berita ini dimuat.

“Munurut Anida, Tidak transparannya kasus ini membuat masyarakat bertanya-tanya Jika penimbunnya di tangkap, dari mana minyak pelaku berasal,?, kenapa penyedia minyak SPBU tidak di tangkap apakah pihak SPBU Kebal Hukum, kita tunggu saja Action Kepolisian, khususnya di wilayah Hukum Polres Sintang nantinya,” Pungkas Anidda.

(Sukesih)

Comment