Pj Bupati Jepara, Keluarkan SK Untuk Penggalangan Dana PMI

MediaSuaraMabes, Jepara – Palang Merah Indonesia, Kabupaten Jepara untuk kesekian kalinya sudah melakukan penggalangan dana PMI.
Untuk penggalangan tahun ini PMI Jepara telah diberikan persetujuan dari Bupati Jepara dan hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor : 468/208 tahun 2022, tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Jepara. Kamis, (8/9/2022).

Ketika dikonfirmasi awak media via WA, pada tanggal : 3 September 2022, sekitar pukul : 10.00 WIB. Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, kalau terkait dengan informasi Surat Keputusan silahkan hubungi langsung bagian Kabag Hukum, sedangkan berkaitan dengan PMI bisa langsung hubungi Pak Tejo selaku ketua PMI Jepara, katanya.

Hasil dari konfirmasi dengan bagian Kabag Hukum melalui Bu Affa, pada tanggal : 4 September 2022, beliau memberikan penjelasannya tentang SK Bupati Jepara tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa tengah, bernomor :440/0003885 perihal dukungan penyelenggaraan bulan dana PMI Kab/Kota tahun 2022 dan surat dari PMI Provinsi Jawa Tengah Nomor : 0213/Org/III/2022, perihal penyelenggaraan bulan dana PMI, tuturnya kabag hukum.

Sedangkan saat ditemui awak media pada hari Rabu, 7 September 2022. Ketua PMI kabupaten Jepara Sutedjo. SS mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Bupati Jepara melalui surat keputusan dan surat dari PMI Provinsi Jawa tengah.

“Dan yang jelas penggalangan bulan dana PMI ini bersifat sukarela dan tanpa paksaan maupun suatu kewajiban, akan tetapi bersifat sukarela untuk kemanusiaan, tuturnya Tejo.
(Yusron)

Baca Juga :  Kemenkumham Imigrasi Melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan (Timpora)

Comment