Ada Dugaan Tipikor Di Pengelolaan Aset BMN KLHK Afdeling Sidomulyo Wongsorejo

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Panen buah kapuk di atas tanah aset KLHK seluas 305,9 hektar tersebut merupakan peristiwa tahun 2021 yang memiliki karakter dan spesifikasi tersendiri dalam modus operandi untuk dapat disebut merugikan keuangan dan atau perekonomian negara dan itu dilakukan oleh pelaku-pelaku entah disadari ataupun tidak tapi dalam kajian kami kita pandang merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Choirul Hidayanto selaku ketua LPBI Investigator Divisi Banyuwangi menerangkan, “Dasar yang paling jelas dan mendasar adalah tidak menetapkan aturan sistem atau juga bisnis dalam tata kelola petik buah Kapuk tahun 2021 dan dengan tata kelola petik buah Kapuk tahun 2022 kita temui di situ terlihat adanya peranan aktif dari pejabat khususnya koordinator tim pengamanan aset yakni Camat Wongsorejo beserta anggotanya, dalam hal ini adalah Tim pengamanan Aset BMN KLHK Afdeling Sidomulyo,” Ungkapnya.

Masih Choirul, “Dimana dalam hal ini, pejabat tersebut berupaya seperti seakan-akan menjadi panitia lelang yang mengkondisikan nilai dari aset tersebut padahal belum ditetapkan oleh lembaga tafsir atau juru tafsir atau apresial sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar penetapan harga satuan yang dibuat oleh koordinator tim pengamanan aset wilayah kecamatan wongsorejo dimana secara teknis sudah diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020,” Lanjutnya.

Perihal siapa-siapa yang dilaporkan atau terlapornya semua sudah kita uraikan dalam bentuk laporan, dan kita tidak memandang bulu untuk berani jujur, karena berani jujur hebat, dan itu semboyan kami untuk lawan korupsi maka kami akan mengambil sikap kelembagaan untuk melakukan pelaporan guna menguji kebenaran dari sebuah peristiwa hukum yang dalam pandangan kami merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Diluncurkan Kapolri, Ketua DPR RI dan Panglima TNI, Aplikasi UMKM Presisi Resmi Diperkenalkan Polda Kalsel

Choirul menambahkan, “Bahwa siapapun dan dalam jabatan apapun kalau kita pandang merupakan pelaku perbuatan tindak pidana korupsi dan dapat merugikan keuangan negara maka akan kita sikapi dalam bentuk laporan kepada penegak hukum sebagai bukti intensitas kita terhadap peran serta masyarakat dan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kesatuan Republik Indonesia,” Tutupnya kepada Media Sabtu (3/9/2022).
( Yanto/dkk )

Comment