Marisa Staf KPU Meranti diduga Kesaksian Palsu di Persidangan, Bisa dijerat Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun

MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Dari Rangkaian sidang Tipikor terhadap terdakwa dr Misri, mulai bisa ditebak gambaran kasus yang dihadapi terdakwa. Menariknya kasus ini berawal dari dugaan konspirasi Marisa (KPU) Meranti dengan PT AJB dalam hal pengadaan Rapid Antibody tahun 2020, dimana PT AJB sebagai penyedia Rapid Antibody kegiatan tahapan Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Dimana menurut keterangan Marisa Rapid Antibody sudah diserahkan pada Dinkes Meranti tertanggal 9 Juli 2020. Sedangkan pelaksanaan Rapid antibody di Puskesmas se-kabupaten kepulauan Meranti mulai berjalan tanggal 10 juli 2020, apa mungkin hal ini bisa terjadi mengingat Wilayah kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari pulau palau yang cukup sulit, jadi kapan sampainya Rapid Antibody tersebut sampai ke Puskesmas se-kabupeten.

Minimal distribusi Rapid Antibody dari Dinkes ke semua puskesmas butuh waktu 1-2 hari. Sedangkan Rapid Antibody tersebut tanggal 9 juli 2020 baru serah terima antara KPU dan Dinkes Meranti, lalu penyerahan Rapid dari Dinkes ke seluruh Puskesmas kapan pelaksanaannya. Di sinilah tampak kejanggalannya.

Selanjutnya Marisa mulai bisa berkomunikasi dengan PT AJB bulan Agustus 2020 melalui dr Misri (kadiskes) berdasarkan bukti jejak digital, mana mungkin Alat Rapidnya tersedia di bulan Juli 2020, ini kejanggalan kedua.

Secara aturan KPU Meranti baru boleh pengadaan Rapid Antibody setelah ada Reviu dari BPKP Riau karena KPU bukan instansi Kesehatan, sementara hasil Reviu BPKP Riau keluar tanggal 14 September 2020, mana mungkin Rapid Antibody ada di bulan Juli 2020, ini kejanggalan ketiga.

Menurut saksi Indra Purnama (Sopir Kadiskes) yang menjeput Rapid ke KPU adalah di Bulan November 2020 (berdasarkan BAP Indra Purnama pada kasus Pertama), dan diperkuat oleh kesaksian Ishardi SKM selaku Pengurus Barang dan kesaksian Widya Hartila selaku kasubag TU Upt Instalasi Farmasi Dinkes, bahwa Serah terima pengembalian Rapid Antibody terjadi pada bulan November 2020, ini kejanggalan ke-4.

Baca Juga :  Polda Maluku Imbau Warga di Malra Menahan Diri dan Tidak Terprovokasi

Berdasarkan Fakta persidangan, bukti, dan keterangan para Saksi, diduga Marisa staf KPU Meranti telah melakukan kesaksian palsu di persidangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Diduga melanggar pasal 242 KUHP : “Barang siapa dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Demikian analisa terdakwa dr Misri ketika mencoba merangkai keterangan para saksi terkait dengan keberadaan Rapid Antibody KPU Meranti dalam rangka tahapan pilkada tahun 2020.

Pada sidang lanjutan kasus tipikor terdakwa dr Misri Senin, 22/08/2022 bahwa penasehat hukun Emi Afrijon SH mempertanyakan kepada saksi Ahli Hendri SKM dari inspektorat kepulauan Meranti, terkait PT AJB sebagai penyuplai Rapid Antibody KPU Meranti, bahkan seenaknya Marisa selaku PPK mengganti surat berita acara serah terima Rapid Antibody yang dibuat pada bulan November 2020 menjadi bulan Juli 2020.

Setelah dikonfirmasi pada penasehat hukum terdakwa Emi Afrijon SH, membenarkan terhadap kesaksian saksi saksi sebelumnya. (Zul)

Comment