Tutupnya Gedung Sekolah “Darul Huda” kata GAIB pidana

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Sejak Jumat,12 Agustus 2022 gedung sekolah Mts dan MA Darul Huda yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar telah di tutup dengan memasang kunci gembok dan tulisan ” Lokasi Ini Di Tutup Tidak Ada Aktivitas Belajar Mengajar” terlihat murid sekolah dan guru menjalankan aktivitas di pinggir jalan dan halaman musholla setempat, ini pidana dan melanggar HAM,kata Eko Wijiono ketua GAIB.

Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) akan melaporkan temuan peristiwa hukum di bidang pendidikan ke penegak hukum Polresta Banyuwangi, Hari Senin, 22 Agustus 2022 besok kita akan melaporkan. Keji dan fatal apa yang telah terjadi, berdasarkan UUD RI 1945 pasal 31 (1) warga negara berhak mendapat pendidikan, (2)setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiannya, (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,(4) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menunjang tinggi nilai -nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Ini kemunduran peradaban setelah 77 tahun negara Indonesia mengalami kemerdekaannya, kami tidak peduli siapapun pelakunya dan jika terbukti saya minta Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas, bukankah yayasan sebagai penyelenggara merupakan badan publik dan harus taat pada ketentuan perundang-undangan, jadi tidak boleh semena-mena lebih-lebih menyangkut hak pendidikan di masyarakat.

Berita acara serah terima semua bentuk aset antara yayasan pendidikan Darul Huda dengan yayasan Nurul Abror Al Robbaniyin oleh para pihak pada hari Minggu, 5 Juli 2020 dipandang cacat hukum, sebab syarat syarat sesuai ketentuan undang-undang nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan pasal 62 yayasan bubar karena (a) jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, (b) tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, (c) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1. yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
2.tidak mampu membayar utangnya s,etelah dinyatakan pailit,atau
3. harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Jelas dan tegas itu, apalagi dasar perolehan tanahnya berdasarkan hasil wakaf, maka tidak boleh dialihkan secara sembarangan,pungkas aktivis asli kecamatan Wongsorejo.
( Yanto/ dkk )

Comment